Dewan Pers Larang Wartawan Merangkap LSM, Menyalai Kode Etik

SAROLANGUN EKSPRES – Wakil ketua Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut dikemukakan Hendri, belum lama ini.

Dijelaskannya bahwa seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM, namun seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statemen di sebuah media.

“Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Periode tahun 2019 sampai dengan 2024 itu.

Tak segan-segan, Hendri membuka pintu lebar kepada pihak mana saja yang merasa dirugikan untuk melaporkan.

“Laporkan ke Dewan Pers, kita ada laporan online melalui website Dewan Pers, tunjukkan buktinya dan kita akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan wartawan tersebut. Karena ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen,” pungkas Hendri.