Dua Pasang Suami Istri Ditetapkan Jadi Calon Kades

 Camat Mandiangin: Tidak ada Larangan, Sah-Sah Saja

Suami Istri ditetapkan mencadi calon Kades desa Simpang Kertopati, Kecamatan mandiangin. foto:facebook

SAROLANGUN EKSPRES– Adanya dua pasang Suami Istri (Pasutri) yang ditetapkan menjadi calon kades pada pilkades serentak kabupaten Sarolangun tahun 2022 sempat menjadi pembahasan pada rakor Forkompimda Sarolangun Selasa Kemarin.

Dimana Rakor yang dipimpin  Pj Bupati tersebut membahas isu strategis Pilkades Serentak dan Pemili/pilkada 2024.

Selain isu Pasangan Suami Istri sebagai Calon Kepala Desa, turut juga dibahas pilkades  Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun dan Pilkades Batu Empang, Kecamatan Batang Asai yang dikategorikan Daerah rawan konflik pada Pilkades serentak.

Diketaui dua desa yang calon kadesnya pasutri itu berada di kecamatan Mandiangin, tepatnya pilkades desa Mandiangin Tuo dan Desa Simpang Kertopati, masing-masing desa ditetapkan hanya ada dua calon kepala desa yang merupakan Suami Istri.

Camat mandiangin, Harris Faidhillah saat dikofirmasi media ini, Rabu (28/09/2022)menuturkan bahwa di kecamatan mandiangin ada lima desa yang ikut pilkades serentak dan sudah mengikuti tahapan pilkades dengan lancer.

Pada penetapan calon kepala desa, ada 17 Cakades yang akan bertarung, yakni 5 Orang Cakades di Desa Gurun Mudo, 5 orang Cakades di Desa Pemusiran, 3 orang Cakades di Desa Taman Dewan, Dua orang Cakades di Desa Mandiangin Tuo dan Dua orang Cakades di Desa Simpang Kertopati.