PJ Bupati Sarolangun Ogah Langgar Aturan Terkait Polemik Gaji Honorer

Henrizal: Jangan Melakukan Niat Baik Tapi Melanggar Aturan

Pj Buapti Sarolangun Henrizal dan Ketua DPRD Tantowi Jauhari. Dok/ist

SAROLANGUN EKSPRES– Setelah ramai diberitakan sejumlah media terkait polemik tidak dibayarnya gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) kabupaten Sarolangun, Sejumlah pihak mulai buka suara.

Diberitakan sebelumnya ketua DPRD Sarolangun, Tantowi Jauri, menyatakan pihak dewan saat pembahasan APBD-P tahun 2022 sudah menyetujui dan mengesahkan Rp 4,5 Miliar untuk  menutupi gaji kontrak yang tertunda bayar tahun 2021 lalu.

“Terkait dengan eksekusi, itukan mereka yang Eksekutif, dari PJ bupati sampai dinas terkait. Bagaimana menyikapi ini, sesuai aturan atau tidak, dan apa yang harus dilakukan itu mereka, karena mereka yang langsung membayar uang tersebut,” terangnya pada sarolangunekspres.com.

Kini giliran Penjabat (PJ) Bupati Sarolangun Henrizal juga mulai buka suara.

Kepada sarolangunekspres.com, Henrizal mengakui jika pemerintah daerah sebelumnya telah menganggarkan untuk pembayaran gaji honorer itu pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022. Namun rencana pembayaran itu ditolak Mendagri lantaran dianggap melanggar teknis penggunaan anggaran.

BACA JUGA:

Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Sarolangun Kena Prank “Ketok Palu”

Dewan Salahkan Eksekutif Terkait Polemik Gaji Honorer

“Terkait gaji honorer benar sudah dianggarkan. Namun secara teknis seperti apa proses pembayarannya itu dinas teknis yang memahami. Tapi ingat, saya sampaikan dengan tidak melanggar aturan yang berlaku,” kata PJ Bupati Henrizal, Selasa (06/12/22).

Saat ditanya alternatif yang diambil pemerintah daerah guna menyelesaikan tunggakan tersebut, Henrizal enggan berkomentar.

Namun dirinya menginginkan dalam proses menganggarkan pembayaran terhadap tunggakan TKD nanti tidak dilakukan dengan cara melanggar aturan.

BACA JUGA: Signal Reshuffle Jabatan dari Pj Bupati Sarolangun

“Saya tidak berkomentar banyak. Karena aturanlah yang berlaku, jangan nanti kita ingin melakukan niat baik membayar gaji honorer ini tapi dengan cara melanggar aturan,” tukasnya.(aji)