SAROLANGUN EKSPRES – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan pembaharuan SK penggunaan kendaraan dinas.
Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sarolangun, Darta Wijaya mengatakan, pembaharuan data penggunaan fasilitas barang negara dilakukan setiap tahunnya.
“Jadi kami menghimbau atau mengingatkan agar pihak SKPD atau OPD memperbarui terkait SK pengguna kendaraan dinas,” katanya, Rabu (25/1/2023).
Melalui pembaharuan data penggunaan aset negara itulah, Darta mengatakan pihaknya dapat mengetahui keberadaan dan kondisi kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah.
“Merunut dari tahun 2022 itu sebagian besar sudah melaporkan. Gahun 2023 ini karena mungkin penyesuaian atau sebagainya masih menunggu dan mungkin mereka akan menyampaikannya,” ujarnya.
Darta menambahkan, berdasar aturan untuk penerima fasilitas negara tentu itu melekat dengan jabatan yang dimiliki seseorang. “Mulai dari Bupati, wakil Bupati, Sekda sampai ke Kasubid atau Camat,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, masih terdapat beberapa kendaraan dinas yang dikuasi mantan pejabat hingga belum dikembalikan.
“Kalau itu kembali ke SKPD karena barang itu tercatat di SKPD berdasarkan SK nya,” tutupnya.(aji)