PJ Bupati Sarolangun Bahri Teken MoU Dengan Pjs Gubernur Jambi

Pj Bupati Sarolangun Bahri dan Pjs Gubernur Jambi Sudirman saat memperlihatkan dokumen MoU

SAROLANGUN EKSPRES  – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S. STP, M.Si  melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Penjabat Sementara (PJs) Gubernur Jambi H Sudirman, SH, MH, Jumat (01/11/2024) di Aula Kantor Gubernur Jambi.

Penandatangan MoU tersebut dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si juga melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Plh Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar, SE, yang berlangsung dengan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Sedangkan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun, PJ Bupati Sarolangun Bahri turut didampingi Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, SE, M.Si, Kabag Prokopim Setda Sarolangun Deni Subhan.

PJ Bupati Sarolangun Bahri menandatangani MoU dengan Pjs Gubernur Jambi Sudirman
PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry menandatangani perjanjian kerjasama dengan Plh Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar

Usai penandatangan PKS tersebut, PJ Bupati Sarolangun Bahri mengatakan bahwa kerjasama tersebut dalam rangka melaksanakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau yang disebut sebagai Opsen Pajak.

Opsen Pajak dikenakan atas Pajak terutang dari PKB, BBNKB dan Pajak MBLB. Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen.

” Kita menghadiri sinergi pemungutan opsen, kita ketahui bahwa opsen merupakan pajak tambahan yang terhutang di Provinsi, dari PKB yang diterima maupun BBNKB,” katanya.

Opsen pajak ini lanjut Bahri, bakal mulai diberlakukan sejak 05 Januari 2025 mendatang atas dasar Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

” Opsen ini akan berlaku di 5 Januari 2025, ini merupakan jenis tambahan pajak yang ada di Kabupaten kota yaitu pajak PKB, bbnkb, sedangkan dari MBLB kita kemudian akan di opsenkan oleh provinsi,” katanya.

Jadi setelah Perjanjian Kerjasama ini, opsen pajak mulai diberlakukan maka nanti ketika objek pajak saat melakukan pembayaran Splitpaymen di Samsat Kabupaten/Kota, maka nanti akan langsung terbagi hak pembagian pendapatan baik untuk Provinsi untuk Kabupaten/Kota.

” Oleh karena itu dibutuhkan sinergi, inilah sinergi pendanaan yang harus kita dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama, dalam rangka optimalisasi, dan nanti kita juga turut serta  bekerja untuk meningkatkan pendapatan PKB, kita bersama Samsat melakukan operasi bersama  dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB, kalau PKB naik otomatis opsen juga naik,” katanya.

Poto bersama

Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Dalam kegiatan tersebut diakhiri dengan Poto bersama PJ Gubernur Jambi Sudirman, SH, PJ Bupati Sarolangun Bahri beserta jajaran kepala daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi dan sejumlah pejabat undangan lainnya.