
SAROLANGUN EKSPRES- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Priode kedua formasi tahun 2024 telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dari total pelamar lebih kurang 2.500-an orang, ada sebanyak 50 persen yang dinyatakan bahannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu dikatakan, Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH melalui Kabid IPK BKPSDM Sarolangun Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng.
” Dari total 2500-an pelamar, hampir 50 persen lolos administrasi setengahnya tidak lolos administrasi atau TMS,” kata, Erry Harry Wibawa, Jumat (21/02/2025) kepada media ini saat dijumpai disela kesibukannya.
Erry Harry Wibawa, bagi pelamar PPPK Priode kedua yang dinyatakan TMS tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan yang dijadwalkan pada 19 s.d 21 Februari 2025.
” Jadi seluruh pelamar yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah, sampai nanti jam 00.00 nanti malam,” katanya.
Setelah tahapan masa sanggah ini, lanjut Erry, tim akan melakukan verifikasi atau jawaban sanggah dari yang diajukan para pelamar. Sehingga tidak menutupi kemungkinan, pelamar yang mengajukan sanggahan ini bisa diterima sehingga bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
” Tahapan selanjutnya sesuai jadwal tahapan itu kita melakukan jawaban sanggah sampai dengan 27 Februari 2025, setelah itu baru diumumkan pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah,” katanya.
Erry menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Sarolangun, sebagai amanat Menpan RB dan BKN. Maka dari itu, pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer yang memang diprioritaskan untuk diselesaikan.
” Kita tahun 2024 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer kita, maka otomatis tolong bagi rekan-rekan baik yang bekerja sebagai tenaga suka rela atau bekerja tidak tetap, jangan sampai membuat hal-hal yang tidak diperbolehkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
” Banyak terjadi permasalahan-permalasahan akibat para pelamar yang memaksakan diri mengajukan permohonan lamaran sebagai peserta seleksi di Priode kedua ini,” kata dia menambahkan.