SAROLANGUN EKSPRES -Helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun masih menoreh cerita. Azhar (41) warga Lubuk Resam Ilir, Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, yang menjadi korban penusukan jelang Pilkada yang dilakukan Riki Febriansyah bin Samsul, mempersoalkan keterangan saksi ahli dari RSUD Sarolangun.
Dalam jump pers dengan awak media Kamis (10/7) di Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tegas Azhar menolak apa yang dijelaskan saksi ahli dr Rio Darmawan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sarolangun) ketika didengar keterangannya sebagai ahli tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya pada kasus penusukan yang terjadi 18 Oktober 2024 saat masa kampanye Pilkada Sarolangun.
‘’Yang saya persoalkan adalah keterangan saksi ahli Rio Gunawan pada sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun pada 2 Juli lalu bahwa luka yang saya alami dengan panjang 5 centimeter dan kedalaman 0,5 centometer dengan sesuai dengan fakta,’’tegas Azhar didampingi tiga kuasa Hukumnya masing masing A Hasibuan, Busyafrizal SH, Ahmad Bestari SH dari Kantor advokat A Ihsan Hasibuan SH & Associates Jambi.
Dijelaskan Azhar, pada saat dilakukan penanganan di IGD Rumah Sakit Umum Sarolangun, ketika petugas membersihkan akibat penusukan itu kedalamannya lebih dari ukuran telunjuk petugas sehingga harus menggunakan alat bantu yang di ujungnya diberi kapas baru bisa dibersihkan sampai ke dasar luka atau jauh melebihi 0,5 cm.
“Karena itu, saya merasa kecewa dengan keterangan saksi ahli dr Rio Darmawan tidak mengungkap kondisi sebenarnya,’’jelasnya.
Dikatakannya, kesaksian kondisi lukanya juga dibenarkan Sargawi dan istri korban Neli Sudarti, orang yang ikut mengantar dan mendampingi dirinya ketika dilakukan penanganan tindakan oleh pihak Rumah Sakit.
Dijelaskan Azhar, ketika badannya berlumuran darah akibat penusukan menggunakan senjata tajam pisau yang dilakukan terdakwa Riki Febriansyah, warga memberi pertolongan dengan membawa korban ke klinik terdekat di Pulau Pandan.
“Namun petugas saat itu setelah membersihkan luka menyatakan dia tidak sanggup menanganinya karena lukanya cukup dalam dan perlu Tindakan khusus, serta meminta keluarga korban untuk segera membawa korban ke rumah sakit,’’kata Azhar sembari menduga dalam kasus penusukan yang dialami diirinya masih ada tersangka lain yang harus dijerat secara hukum.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Korban, A Ihsan Hasibuan, SH, MH mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas keterangan ahli dibawah sumpah didepan persidangan tanggal 2 Juli 2025 tersebut, antara lain dengan membuat melaporkan ke IDI kabupaten dan Provinsi Jambi serta ke pihak kepolisian dengan dugaan sumpah palsu.
” Ketika jalannya persidangan kita menemukan janggal, keterangan saksi ahli dari RSUD Chatib Quzwain, menyatakan bahwa akibat luka tusuk lebar 5 centi meter dan kedalaman 0,5 centi meter, dan kami sempat konfirmasi ke penuntut umum, di visum juga begitu,” katanya.
Ihsan Hasibuan menjelaskan, bahwa bekas luka dan juga keterangan Azhar dan beberapa orang yang tahu dan sudah konfirmasi luka tusuk tersebut sehingga kedalaman luka tusuk korban tidak wajar.
Hal itu dibuktikan juga dengan bukti bayar penanganan tindakan medis di RSUD Sarolangun, dimana luka jahitannya itu sampai 11-15 kali jahit, dan benangnya pakai dua jenis benang.
” Menurut pemahaman, kita tanya dokter lain perbedaan benang kru untuk jahit dalam dan jahit luar jadi tidak masuk akal kedalaman luka tusuknya hanya 0,5 centimeter. Kalau segitu pakai obat tradisional saja bisa, tetapi ini perlu dokter,” katanya.
” Itu hasil visum dan keterangan dokter itu sama. Kita minta Poto lukanya, kita juga menanyakan kepada orang yang mengantarkan korban ke rumah sakit, kedalamannya bukan 0,5 centi meter, seharusnya kedalaman luka tusuk itu kita perkirakan 5-7 centi meter,” kata dia menambahkan.
Dari sisi keadilan, lanjut Ihsan Hasibuan bahwa hal itu merugikan korban, maka pihaknya selaku tim kuasa hukum korban akan segera buat laporan ke IDI menyangkut kode etik dan laporkan pemberian keterangan diambil sumpah atas keterangan saksi ahli dokter RSUD Sarolangun atas nama dr Rio Darmawan.
Ihsan Hasibuan juga mengharapkan bahwa dalam perkara ini bahwa jangan hanya penganiyaan ringan, karena menurut analisa pihaknya di situ ada penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 dan atau 351 ayat 1 KUHP.
Sementara Ahmad Bestari SH, salah satu kuasa Hukum Azhar menambahkan, akibat kasus penusukan tersebut, klienhya kehilangan penghasilan karena tidak bisa bekerja sekitar tiga bulan, mengalami cacat akibat bekas luka ditubuh.
‘’Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus ini,’’akhirnya.(pj01)