
SAROLANGUN EKSPRES – Pemkab Sarolangun menyatakan kegiatan perusahaan perkebunan sawit PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa bertentangan dengan hukum dan peraturan. Perusahaan yang memegang izin HGU atas lahan 1.329 hektar itu belum mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dari Pemkab.
Kepastian status operasional perusahaan itu ditegaskan oleh Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, Senin (9/8) pekan lalu. “Sampai hari ini tidak mau ngurus IUP…. Iya, ilegal,” ujar Endang yang saat ditemui didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik.
PT Agrindo awalnya menguasai lahan di Desa Lubuksepuh, Desa Muaradanau, Desa Rantautenang di Kecamatan Pelawan dan Kelurahan Gunung Kembang di Kecamatan Sarolangun seluas 2.300 hektar.
Endang menjelaskan, izin HGU itu habis masa berlakunya pada 2019. Seharusnya, dua tahun sebelum habis masa berlaku, perusahaan mengajukan perpanjangan. Nyatanya, PT Agrindo mengajukan tiga bulan sebelum masa berlaku HGU lama habis.
PT Agrindo baru mendapat HGU pada November 2020, melalui SK No 70/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2020 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN. Luasan arealnya berkurang menjadi 1.329 hektar.
Pengurangan dilakukan karena dalam HGU lama ada kawasan hutan produksi, tumpang tindih dengan lahan masyarakat, kawasan konservasi dan sempadan sungai. Di antaranya termasuk 96 hektar kawasan hutan produksi yang dikembalikan ke negara.
“Seharusnyam setelah dikeluarkan dari HGU, otomatis seluruh izinya berbeda. Sampai hari ini tidak mau ngurus IUP,” tambah Endang. PT Agrindo, lanjut dia, maunya bekerja berdasarkan IUP lama dengan luasa 2.300 hektar.
“Tidak bisalah, kan HGU-nya berbeda. IUP lama sudah dicabut,” tegasnya. Pencabutan dilakukan Pemkab Sarolangun melalui Dinas DPMPTSP pada 16 Juli 2021 dengan mengeluarkan surat No 21 Tahun 2020.
Namun, ternyata PT Agrindo tidak puas, lalu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Naser, atas putusan PTUN Jambi, Pemkab banding ke PT TUN di Medan. Saat ini, proses banding sedang berjalan.
Nah, selama masa proses hukum ini, lanjut Endang, PT Agrindo terus melakukan pelanggaran-pelanggaran. “Seharusnya, selama proses hukum status quo. Ini dio panen,” jelasnya.
Endang menganggap PT Agrindo tidak mempunyai itikat baik. “Kita tidak menghambat investasi, kita mendukung. Tapi aturan daerah ikuti. Ini yang kita sayangkan. Agrindo ini agak bandel. Tapi ya silakan,” ujarnya dengan nada berapi-api.
Endang juga menyebutkan, terhadap penguasaan lahan hutan seluas 96 hektar selama puluhan tahun oleh PT Agrindo, seharusnya dilakukan penegakan hukum. “Itu kalau yang 96 hektar itu kita laporkan ke Kementerian LHK, itu pidana, karena HP (hutan produksi),” ujarnya.
Pemkab Sarolangun sudah berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum KLHK dan Wantahnas. “Sudah datang. Sudah pernah stop, sudah beribut. Yang jelas itu ilegal,” tambahnya.
Direktur Utama PT Agrindo Mashadi Cakranegara yang dihubungi sejak Senin lalu belum bersedia memberikan keterangan. Namun Manajer Kebun PT Agrindo Eben Ester mengakui bahwa pihaknya memang tetap bekerja seperti biasa.
Ditanya kenapa tetap melakukan pemanenan padahal sudah dilarang sedang berperkara dengan Pemkab, Eben mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. “Kalau itu dengan Pak Mashadi saja,” elaknya, Kamis (12/8) pekan lalu. Dia mengaku hanya menjalankan tugasnya seperti biasa.
Eben menhyatakan, pihaknya hanya memanen batang sawit dalam kawasan 1.300 hektar. Untuk kebun yang sudah dikeluarkan dari HGU tidak dipanen. Setiap bulan PT Agrindo mengeluarkan sekitar 700 ton tandan buah segar (TBS) sawit atau sekitar empat truk per hari.(se30)