BKPSDM Ingatkan Pejabat Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret

SAROLANGUN EKSPRES – BKPSDM Kabupaten Sarolangun mencatat sebanyak 436 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun wajib melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022.

Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, mengatakan bahwa pelaporan LHKPN ini disampaikan melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , https.//elhkpn.kpk.go.id dengan batas akir pelaporan akhir Maret 2023.

”LHKPN itu memang masih di BKPSDM, batas akhir itu tanggal 31 Maret mendatang, mudah-mudahan seluruh ASN sebagai wajib lapor karena tidak seluruh ASN, lhkpn untuk pejabat dan beberapa fungsional seperti di bagian pengadaan dan sebagainya,” katanya, Kamis (16/03/2023).

Waldi Bakri menjelaskan hingga saat ini baru ada sebanyak 50-60 persen yang telah melaporkan LHKPN ini, sehingga masih ada hampir sebanyak 200 pejabat yang belum melaporkan LHKPN ini.

Meski begitu, dengan waktu yang masih ada lebih kurang 2 Minggu lagi, pelaporan LHKPN ini akan bisa mencapai 100 persen.

”Mulai kemarin sudah saya instruksikan melalui Kasubbid yang menangani untuk langsung ke kantor unit kerja masing-masing pejabat yang belum melaporkan. Dari 436 wajib lapor, hampir 200 pejabat belum melapor lhkpn ini,” katanya.

Menurutnya, pejabat yang belum melaporkan LHKPN ini ada yang terkendala emil masuk ke aplikasi e-lhkpn tersebut. Namun untuk mengatasi itu sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan fasilitas di kantor BKPSDM Sarolangun untuk membantu OPD dalam mengatasi persoalan itu.

” Kendala emil, kalau itu bisa datang langsung ke BKPSDM, dan bisa kita bantu buka itu dengan link KPK melalui admin kabupaten dan bisa diganti email pejabat yang bersangkutan dan data tetap tidak berubah dan terupdate,” katanya.

Selain itu, Waldi Bakri menambahkan bahwa pelaporan LHKPN ini meliput harta kekayaan pejabat baik aset yang bergerak ataupun tidak bergerak termasuk hutang piutang.

”Kalau penambahan aset, atau aset yang dijual dan kita dapat hibah serta untuk sementara walaupun surat bukti kepemilikan boleh dilaporkan seperti surat jual beli tanah, tapi tahun kemarin karena pelaporan ini tahun itu untuk tahun kemarin,” katanya. (aji)