Dewan Sepakati KUPA dan PPAS APBD Tahun 2022

SAROLANGUN EKSPRES– Pemkab dan DPRD sarolangun sepakat terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022.

Kesepakatan itu di tandai denan penandatanganan nota kesepakatan antara Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal dengan Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama, dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan pada rapat Paripurna DPRD Sarolangun tingkat II, Selasa (20/09/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Sarolangun dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD, dihadiri 26 anggota DPRD, Porkompimda kepala OPD dan sejumlah pejabat di lingkup pemkab Sarolangun.

Juru Bicara Banggar DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi menyampaikan apresiasi pada Pj Bupati dan jajarannya yang telah menyusun RKUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 untuk dibahas bersama DPRD Sarolangun dan dijadikan sebagai KUPA PPAS sebagai dasar pengurusan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2022.

“Kami dapat memahami seluruh jawaban dan penjelasan eksekutif yang disampaikan oleh penjabat bupati sarolangun atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap R-KUA dan PPAS perubahan TA 2022, menurut hemat kami seluruh jawaban telah dapat merangkum dan menjawab semua pertanyaan dewan dalam pandangan umum fraksi,” katanya.

Selain itu, Banggar DPRD Sarolangun juga sependapat dengan eksekutif pentingnya perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, adanya penyesuaian terhadap penyesuaian struktur plapfon anggaran dan adanya Silpa yang akan digunakan pada P-APBD serta aturan PMK dalam penanggulangan inflasi.

“Secara komulatif Banggar DPRD dapat memahami sepenuhnya bahwa terjadinya kenaikan pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 1,12 Triliun dan setelah perubahan menjadi Rp 1,17 Triliun, dan belanja daerah dari semula ditetapkan sebesar Rp 1,215 Triliun setelah adanya perubahan menjadi Rp 1,276 Triliun atau naik sebesar Rp 60,870 Miliar,” katanya.

Fahrul Rozi juga menambahkan bahwa Banggar DPRD dapat mengerti pada nota RKUA dan PPAS perubahan TA 2022 dan hasil pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD serta pandangan umum fraksi dan jawaban eksekutif diketahui bahwa total dana Silpa Rp 107,217 miliar.

Terdiri dari Rp 47,54 Miliar lebih sudah digunakan, pemenuhan kebutuhan wajib berupa Silpa BLUD, JKN, dana bos sebesar Rp 8,5 miliar, Silpa DAK fisik dan non fisik, Rp 17,68 Miliar, dan Silpa netto Rp 33,3 miliar lebih.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Sarolangun yang telah memberikan persetujuan RKUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 menjadi KUPA dan PPAS APBD Tahun 2022 dalam waktu yang tidak terlalu lama.(aji)