
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini terus melakukan upaya penyelesaian persoalan tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam arahan Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Menpan RB dan BKN, dimana menindaklanjuti pasal 66 UU 20 tahun 2023 tentang ASN, bahwa mengamanatkan penataan non ASN itu berakhir di Desember tahun 2024 namun kenyataannya sampai Januari ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum sepenuhnya dapat diselesaikan.
Meski begitu secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah melakukan upaya pengangkatan tenaga kontrak daerah untuk diangkat menjadi PPPK sejak tahun 2022 yang lalu.
Hal itu terlihat berdasarkan data yang dirilis langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si, dalam keterangan persnya, Jumat (24/01/2025) di sela kesibukannya usai rapat bersama BKPSDM Sarolangun membahas seleksi PPPK periode kedua formasi tahun 2024.
PJ Bupati Sarolangun Bahri mengatakan bahwa ada sebanyak 4.584 non ASN yang terdata dalam database BKN terdiri dari Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan Honor Bos dengan rincian non ASN eks kategori II (THK-II) sebanyak 364 orang dan non ASN bukan THK-II sebanyak 4.220 orang.
4.580 orang tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.878 orang, tenaga kesehatan 486 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 2.220 orang.
” Secara bertahap kita telah melakukan seleksi PPPK, dimana dari total itu yang terdata di BKN, telah lulus seleksi PPPK formasi 2022 dan 2023 itu sebanyak 1.305 orang terdiri guru 853, nakes 341, Teknis lainnya 111 orang,” katanya.
Bahri menjelaskan setelah adanya kelulusan PPPK formasi tahun 2022 dan tahun 2023, didapatkan sisa tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN belum terakomodir PPPK sebanyak 3.279 orang.
Untuk menuntaskan tersebut, Pemkab Sarolangun telah melakukan seleksi PPPK periode pertama tahun anggaran 2024, dengan jumlah formasi sebanyak 3.606 formasi dengan rincian 3.279 formasi sisa tenaga non ASN yang belum terakomodir di tambah 10 persen untuk mengakomodir tenaga outshorcing yang tidak termasuk pendataan tenaga non ASN BKN tahun 2022.
” Berdasarkan seleksi PPPK periode pertama, dinyatakan 2.366 orang telah lulus terdiri dari 249 formasi tenaga guru, 119 formasi tenaga kesehatan dan 1.998 formasi tenaga Teknis, dan 590 orang dinyatakan belum mendapatkan formasi atau R3 terdiri dari 228 formasi tenaga guru, 7 formasi tenaga kesehatan dan 355 formasi tenaga Teknis,” katanya.
Dari proses seleksi tersebut, jumlah tenaga non ASN yang belum terakomodir menjadi PPPK sebanyak 1.240 formasi, terdiri dari 484 formasi tenaga guru, 98 formasi kesehatan dan 658 formasi tenaga teknis.
Sisa formasi ini akan dilakukan proses seleksi PPPK Priode kedua tahun anggaran 2024, yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Ditegaskan Bahri, proses seleksi PPPK ini dengan mempedomani Permenpan RB Nomor 06 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024, Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK, Permenpan RB Nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK Guru, Permenpan RB Nomor 349 tahun 2024 genga mekanisme seleksi PPPK tenaga kesehatan.
” Untuk seleksi PPPK Priode kedua ada tiga kriteria yang telah ditetapkan,” kata Bahri, dengan santun.
Bahri menjelaskan ketiga kriteria tersebut, pertama tenaga non ASN BKN yang terdata yang belum melamar CPNS dan PPPK Periode I, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi administrasi CPNS dan PPPK Periode I, Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Priode I dan seleksi CPNS.
Kedua, tenaga non ASN di luar database BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun secara terus menerus. Dan ketiga, lulusan PPG yang terdaftar dalam kemendikbudristek (bagi jabatan guru).
” Kalau kriteria pertama clear, yang kita utamakan adalah yang terdata di BKN, masuk R2 akan diangkat PPPK penuh waktu dan R3 yang tidak lolos 590 orang akan jadi paruh waktu tetap dia di angkat kalau terdata di database BKN,” katanya.
” Tetapi kriteria kedua dan ketiga yang mana berdasarkan jenis data pelamar untuk seleksi tahap dua di sarolangun maka didapatkan ada tekhnis 1.722 orang, tenaga kesehatan sebanyak 130 orang, dan tenaga guru sebanyak tenaga 460 orang,” katanya.
Berdasarkan data sisa formasi PPPK yang belum diakomodir sebanyak 1.240 formasi untuk dilakukan seleksi PPPK periode kedua ini terdiri dari 484 formasi tenaga guru, 98 formasi kesehatan dan 658 formasi tenaga teknis.
Sementara jumlah jenis data pelamar seleksi PPPK Priode kedua ini ada sebanyak 2.512 terdiri dari ada tekhnis 1.722 orang, tenaga kesehatan sebanyak 130 orang, dan tenaga guru sebanyak tenaga 460 orang.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan beberapa perhatian bagi tenaga non ASN yang bisa di akomodir untuk ikut seleksi PPPK periode kedua ini.
Diantaranya BLUD RSUD 68 orang, honorer dana BOS, honorer lainnya, hingga Tenaga kontak Daerah Pemda. Untuk tenaga kesehatan, 129 tenaga non ASN Pemda akan di akomodir, dan untuk tenaga guru sebanyak 378 tenaga non ASN masuk PPG akan Diakomodir dan honorer bos dua tahun berturut dan terdata di dapodik.
” Kita prioritas bos, TKD Pemda karena ternyata ada sopir kita yang sudah lama. Kalau honorer di lembaga swasta, sepanjang ada penugasan dari kepala daerah ke sekolah swasta itu bisa ikut. Untuk guru, kita minta untuk memetakan guru jangan sampai kita kelebihan guru pada satu mata pelajaran,” katanya.
Bahri mengenakan bagi tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN yang belum mendapatkan formasi PPPK, tetap wajib diangkat walaupun nantinya menjadi PPPK paruh waktu.
” Kita tunggu saja, penggajian disesuaikan dengan anggaran yang ada, tetapi dia tetap dapat NI PPPK,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap