SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menerima berkas perkara atas tindak penada emas ilegal yang diamankan kepolisian Sarolangun di kecamatan Singkut beberapa waktu lalu.
Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Raden Muhammad Sandi berujar, berkas tahap dua perkara tersebut telah usai pada 17 November dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Sarolangun.
“Perkembangan saat ini, kami telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Sarolangun pada 24 November,” kata Sandi, Rabu (1/12/2021) kepada awak media.
Untuk saat ini, kejaksaan negeri Sarolangun tinggal menunggu keluarnya jadwal persidangan (NY) atas kasus penampungan emas Ilegal di kawasan Sarolangun.
Alat bukti yang telah diterima Kejari Sarolangun atas tindak pidana emas ilegal itu, berupa emas dengan berat 1.6 gram, peralatan lainnya, serta satu unit mobil Toyota Innova.
“Untuk saksi-saksi kita masih tunggu perkembangan dulu. Dalam berkas perkara kita boleh menghadirkan empat orang termasuk satu ahli,” ungkapnya.
Sandi menambahkan, pihaknya akan melihat fakta-fakta persidangan terlebih dahulu sebelum menentukan tuntutan yang akan dijatuhkan kepada NY.
Sementara itu, kejaksaan negeri Sarolangun sebelum juga telah menuntaskan perkara yang sama, penampung emas di kecamatan Sarolangun. Ada empat terdakwa yakni Jarni, Hamdani, Ismail dan Randi.
Sandi mengaku, empat orang tersebut kini telah mendekam kejeruji besi.
Barang bukti berupa emas, timbangan dan peralatan lainnya dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan kendaraan serta uang dan kendaraan telah dikembalikan kepada yang berhak.
“Delapan bulan penjara dan denda 100 juta subsider 1 bulan penjara,” katanya.(ks1)