Kepala BKPSDM Sarolangun : Penunjukan PJ Sekda Telah Sesuai Aturan

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH saat diwawancarai awak media

SAROLANGUN EKSPRES – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, angkat bicara terkait persoalan pejabat yang menduduki jabatan Plh, Plt maupun PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.

Khususnya soal jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, yang selama ini dijabat oleh Ir Dedy Hendry, M.Si, kata Linda Novita Herawati telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Insa Allah, kalau untuk penunjukan sekda sudah kami lakukan sesuai dengan Permendagri nomor 91 tahun 2019 bahwa kita mengusulkan dan Gubernur yang menunjuk siapa yang akan menjadi Penjabat sekda untuk melaksanakan tugas,” kata Linda, Senin (13/01/2025) usai Hearing dengan Komisi I DPRD Sarolangun.

Linda Novita Herawati menjelaskan bahwa untuk jabatan Sekretaris Daerah itu di atur tersendiri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 03 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Dimana untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, tidak diatur harus berapa kali, karena pada prinsipnya ketika jabatan sekda mengalami kekosongan harus segera di isi dengan melakukan lelang jabatan sekda.

” Plt diatur dalam SE nomor 1 dari BKN tetapi itu untuk kepala OPD bukan untuk jabatan sekda, kalau sekda memang diatur tersendiri sesuai dengan Perpres 03 tahun 2018 dan Permendagri nomor 91 tahun 2019, dan disitu Tidak diatur tiga atau empat kali, karena seyogyanya setelah ditunjuk PJ sekda seharus kita segera lelang,” katanya.