
SAROLANGUN EKSPRES– Sidang Perdana perkara Perbuatan melawan Hukum yang digugat Harkis, warga desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) di Pengadilan Negeri (PN)Sarolangun terpaksa di tunda, kamis (13/8/2026).
Sidang di tunda karna berkas administrasi persidangan dari pihak tergugat oleh ketua majelis hakim dinyatak belum lengkap.
Dimana Harkis menggugat panitia pilkades desa Teluk Rendah, Kecamatan CNG sebagai tergugat 1, Dinas PMD Kabupaten Sarolangu Sebagai Tergugat 2, Sedangkan Bupati Sarolangun sebagai pihak yang turut tergugat.
Harkis menggugat ke Pengadilan Negeri Sarolangun, karena tidak terima atas penolakan berkas pendaftaran dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kades Teluk Rendah, Kecamatan CNG, Kabupaten Sarolangu, Provinsi Jambi.
” Di malam pendaftaran itu, di hari yang terakhir, ditolak oleh penitia dengan alasan yaitu kurang lengkap. Kurang lengkapnya surat Permohonan bukan tulis tangan, mereka minta tulis tangan. Sementara formulir yang kita minta dari pada Penitia dengan catatan di situ sesuaikan dengan calon Kades. Berarti di situ ada titik-titik, titik-titik itu sudah kita isi semua, kita kasih malam itu, namun mereka tetap menolak dengan alasan tidak tulis tangan,” terang Harkis pada sejumlah awak media.
Namun sidang Perdana yang di jadwal berlangsung pukul 13.30 WIB itu di tunda karna berkas administrasi persidangan dari pihak tergugat belum lengkap, dimana orang yang ditujuk bupati Sarolangun untuk bersidang tidak membawa surat kuasa dari pihak yang turut tergugat.
Sehingga Majelis Hakim memutuskan, sidang perkara tersebut di tunda dan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang.
Menanggapi penundaan sidang gugatannya tersebut, Harkis bersama Syamsudin, Andrian Evendi dan Kazwaini selaku tim penasehat hukum penggugat merasa kecewa, dan menuding bupati Sarolangun selaku turut tergugat tidak serius menghadapi persidangan, dimana orang yang di tunjuk untuk bersidang tapi tidak beri surat kuasa.
“Sidang hari ini ditunda, ditunda kali ini bukan kelalaian kita, tapi ketidaseriusan dari turut tergugat, karna tadi ketua majelis memeriksa kelengkapan administrasi , ternyata orang yang ditunjuk oleh turut tergugat yaitu bupati sarolangun tidak membawa surat kuasa” terang Syamsudin selaku penasehat hukum Harkis.
” Kita biasakan bekerja sesuai dengan prosedur, dengan administrasi yang ada seperti apa, itu yang harus dipatuhi. Ternyata tidak bisa dipenuhi hari ini, jadi Ketua Majelis menunda sidang untuk minggu depan,” ujar Syamsudi. (*)
