
SAROLANGUN EKSPRES – Gugatan hukum perdata pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Rendah di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun Jambi masih berproses mediasi sebelum tahap pemeriksaan pokok perkara lanjutan di meja hijau.
Dilayangkan Harkis, warga Desa Teluk Rendah. Kuasa Hukum Kazwaini Zen dan Adrian Evendi mengatakan bahwa belum terdapat kesepahaman antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat.
“Sesuai dengan agenda Minggu lalu, kami sudah menyampaikan resume dan hari ini jawaban dari resume kami terkait dengan apa-apa saja yang kami minta,” katanya, Rabu (9/9).
“Tiga poin seperti yang disampaikan sebelumnya yaitu pertama kami meminta supaya berkasnya diterima, kemudian minta pergantian seluruh panitia dan ketiga adalah gugatan materil ialah kerugian dari klien kami,” tambahnya.
Menurutnya, hasil penyampaian dari tergugat pengacara pihak panitia Pilkades Teluk Rendah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan turut tergugat Bupati Sarolangun belum menemui kesepakatan.
Rencananya, agenda lanjutan akan digelar pada dua pekan mendatang. Selain itu, Adrian menegaskan adanya indikasi kecacatan hukum yang dilakukan pemerintah dalam menunjuk panitia Pilkades di Teluk Rendah.
Antaranya, ketua panitia Pilkades merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggotanya terdapat PPPK yang seyokyanya tidak diperbolehkan.
“ASN tidak boleh menjadi panitia, kalau memang ini memang ada, panitianya berarti panitia Pilkades teluk rendah cacat hukum. Itu yang akan kami gugat jika ini sampai ke persidangan, cuma harapan kita kami minta diselesaikan sebelum persidangan ini,” ungkapnya.
