SAROLANGUN -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun saat ini menerapkan pelayanan perizinan berusaha bagi masyarakat secara elektronik atau melalui Aplikasi pada sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, SH, saat diwawancarai media ini mengatakan hal itu dalam rangka memudahkan masyarakat khususnya para pelaku usaha baik mikro, menengah maupun makro untuk pengurusan perizinan usaha.
“Pendaftaran pelaku usaha melalui aplikasi OSS, kami harap supaya memahami beberapa ketentuan, sebab dalam pendaftaran pengurusan izin maka akan memperoleh nomor induk berusaha (NIB), syaratnya juga cukup mudah berupa KTP, NPWP dan email,” katanya, Rabu (01/09/2021).
Untuk memaksimalkan penerapan pencapaian pelayanan perizinan melalui aplikasi OSS ini, DPMPTSP Sarolangun saat ini telah menyelenggarakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang bertajuk Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan dan pelaksanaan penanaman modal bagi pelaku usaha, beberapa waktu yang lalu.
Dalam kegiatan itu, pihaknya mendatangkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jambi, Perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perindustrian, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Lingkungan Hidup.
Para narasumber itu memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha baik mikro, menengah maupun makro yang tersebar di 10 kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun.
“Kegiatan lebih kepada pengendalian dan pengawasan kegiatan para pelaku usaha. Pemberian pemahaman terhadap pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Materi dari perbankan, provinsi, Perindagkop, dan dinas lingkungan hidup serta bpn,” kata Nasri.
Untuk pelayanan pengurusan OSS ini, lanjut Nasri pihaknya juga menyiapkan tenaga pendamping untuk membantu masyarakat dalam pelayanan OSS ini sehingga masyarakat selaku pemohon bisa lebih cepat dalam pengurusan perizinan berusaha secara elektronik.
“Kalau masyarakat mau mengurus izin kita ada pendamping yang ditunjuk untuk siap membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan pengurusan izin melalui aplikasi oss ini, karena ada kemungkinan persyaratan perbankan para pelaku usaha ini harus memiliki NIB,” katanya.
Sistem OSS ini, lanjutnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, NIB tersebut bisa terkoneksi langsung dengan pihak lembaga perbankan, sehingga ikut mempermudah para pelaku UMKM dalam berurusan dengan perbankan, ini berkaitan dengan permodalan.
“OSS merupakan sistem pengurusan izin berusaha, misalkan saat seorang pelaku usaha ingin membuat usaha baru atau sudah memiliki sebuah usaha, para pelaku usaha dapat mendaftarkan semua usaha yang ia miliki secara elektronik,”katanya.
Adapun acuan regulasi perizinan berusaha berbasis resiko melalui OSS, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelanggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang.
Kemudian PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP Nomor 06 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan ditambah dengan peraturan menteri atau kepala lembaga yang terkait dengan perizinan berusaha berbasis resiko.(Ks1)