SAROLANGUN -Pasca insiden penembakan tiga orang satpam PT Primatama Kreasi Mas (PKM) di Kecamatan Air Hitam yang dilakukan oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan menggunakan senjata api Laras panjang jenis Kecepek, aparat kepolisian Polres Sarolangun terus melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan.
Alhasil, Polres Sarolangun saat ini berhasil mengamakan 16 unit senjata api atau Kecepek milik warga SAD, yang memang sering dibawa ataupun digunakan oleh warga yang juga kerap disebut orang rimba.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan belasan unit senjata api rakitan itu diamankan dari warga SAD Kecamatan Air Hitam sebanyak 6 unit, warga SAD Kecamatan Mandiangin 5 unit dan Warga Kecamatan Limun sebanyak 5 unit.
“Hari ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan rakor forkompinda bersama temenggung, Kades dan lembaga adat di kecamatan air hitam, kita menerima setidaknya ada 16 senpi rakitan yang digunakan oleh warga sad, inilah bentuk-bentuk senpi yang mereka gunakan dan sering kali mereka selalu bawa kemanapun warga sad bepergian,” kata Kapolres, Selasa (02/11/2021) dalam konfrensi Pers di Mapolres Sarolangun.
Kapolres menegaskan saat ini aparat kepolisian dibantu Polda Jambi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam melakukan identifikasi pelaku dan senjata api yang digunakan serta peluru yang digunakan.
“Belasan senjata api ini, kami belum tahu apakah sama jenisnya yang di gunakan untuk melakukan penembakan, dan dari hasil pengembangan dan penyelidikan perkara penembakan satpam PT PKM tersebut, kkta juga melakukan upaya untuk mencari dimana kira-kira pemilik senpi untuk mendapatkan mesiu atau peluru Berkaitan penembakan yang dilakukan,” katanya.
Ternyata dari penyelidikan itu, pihak kepolisian mengetahui bahwa peluru atau mesiu senjata api rakitan ini berasal dari tiga toko yang ada di Kabupaten Sarolangun. Sebab, pemilik toko menjual bahan Kalium Nitrat atau disebut sebagai sendawa yang dijual berkisar Rp 7.000 hingga Rp 10.000 perons.
Pihaknya pun mengamankan kalium nitrat seberat 12 kg untuk sebagai barang bukti serta untuk memutus mata rantai penggunaan senjata api rakitan ini.
“Jadi memang pemilik toko tidak mengetahui bahwa bahan-bahan ini digunakan untuk mesiu atau peluru dari senpi yang digunakan oleh sad. Kemudian setelah mengetahui bahan ini digunakan warga sad sebagai mesiu. Dan pemilik toko menyampaikan kepada kami pihak kepolisian bahwa tidak akan lagi melakukan penjualan kalium nitrat ini agar peristiwa yang dilakukan sad menggunakan kalium nitrat itu bisa tidak ada sama sekali,” katanya.
Iapun menambahkan kedepan tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian bersama tim gabungan akan melakukan razia dalam penyitaan senjata api rakitan ini karena ini sudah meresahkan warga Sarolangun khususnya yang berada dekat dengan pemukiman warga sad, sebab merasa khawatir terjadi kejadian penembakan jika warga sad masih bebas membawa senjata api rakitan tersebut.
“Kalau dibilang Razia seluruh jajaran Polda Jambi itu sudah pernah melakukan, bahwa pada bulan Juni 2021 sudah dilakukan pemusnahan lebih dari 300 pucuk senjata api, dan polres sarolangun termasuk yang menyerahkan senpi hasil razianya cukup banyak ada sekitar 70-80 senjata api,” katanya.
“Rakor forkompinda kemarin ,bahwa para temenggung sebenarnya menyadari bahwa kegiatan mereka membawa senpi Laras panjang sebenarnya untuk berburu saja ke hutan tidak untuk saat berjalan ke kebun ataupun lainnya. Itulah yang kemudian rekan temenggung, kepala desa termasuk lembaga adat menyampaikan bahwa senjata api sejenis ini mereka tidak dibolehkan jika dibawa saat melintas di pemukiman penduduk sehingga kekhawatiran pendudukan bisa diminimalisir,” kata dia menambahkan.
Kapolres juga menjelaskan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kecamatan air hitam saat ini masih kondusif dan masyarakat sudah sepakat tidak akan melakukan penyerangan kembali dan masyarakat juga mendukung warga SAD untuk kembali ke pemukiman sad, namun dengan catatan pelaku penembakan tiga orang security itu untuk bisa menyerahkan diri sehingga bisa di proses hukum.
“Sad yang terlibat dalam penembakan ini masih melarikan diri ke dalam hutan dan mereka masih belum mau kembali karena khawatir adanya kemarahan penduduk di sekitar. Namun, masyarakat mendukung sekali jika warga SAD bisa kembali dengan catatan pelaku penembakan ini secara suka rela diantarkan temanggung untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
“Proses hukumnya sebagaiman disampaikan pimpinan Polda Jambi. Seluruh warga negara itu sama kedudukannya di mata hukum, itulah yang membuat kita melakukan upaya penegakan hukum dengan tetap cara persuasif. Kita memberikan kesempatan kepada temenggung untuk bisa menyerahkan warganya atau kelompoknya yang melakukan penembakan,” kata dia menambahkan.(ks1)