SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun masih menunggu koordinasi dari Inspektorat Sarolangun untuk menindaklanjuti kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sarolangun Abdul Harris mengatakan, pihaknya bersifat menunggu laporan untuk turut serta dalam pengambilan tindakan.
“Secara langkahnya kita tidak ada kewenangan langsung terkait itu, karena yang punya kewenangannya adalah inspektorat,” kata Harris, Rabu (2/3).
Menurut Harris, pihaknya baru bisa mengambil langkah jika mendapat laporan masyarakat atau permintaan bantuan melalui Inspektorat. Harris mengaku, masih belum mengetahui pasti kapan untuk penyelesaian temuan BPK itu.
“Kalau memang Inspektorat minta bantuan nanti dari itu baru bisa kita mengambil tindakan apa yang dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Harris, semua tergantung Inspektorat. Jika mereka meminta pendampingan maka akan dibantu melalui Kasi Datun.
Selain itu, Harris memastikan Kejaksaan bersifat menunggu laporan Inspektorat untuk meminta pendampingan atau penagihan dari Datun.
“Kami tidak bisa langsung turun kecuali memang sudah ada rekomendasi, semisal pendapat dari Datun kalau ini harus diambil tindakan (penanganan hukum, red),” katanya.
Informasi yang didapat, temuan BPK pada tahun 2016 di Sarolangun berjumlah Rp 74,6 miliar lebih dan baru dikembalikan berkisar Rp 7 miliar.
Sedangkan tahun 2017 bersisa puluhan juta dan tahun 2018 bersisa Rp 867 juta. Tahun 2019 menunggak Rp 8,3 miliar dan tahun 2020 masih Rp 1,8 miliar.(aji)