
KABAR SAROLANGUN – Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini tengah mengikuti tes kesehatan (KIR), tes bebas narkoba dan tes kejiwaan (Psikologi) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sarolangun.
Tes tersebut sebagai salah satu persyaratan bagi calon PPPK untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dan tidak dalam gangguan kejiwaan.
Untuk mengikuti rangkaian tes tersebut, Direktur RSUD Kabupaten Sarolangun dr Bambang Hermanto, S.Km, M.Kes menegaskan bahwa pihaknya secara maksimal melakukan pelayanan tes kesehatan, tes bebas narkoba maupun tes kejiwaan tersebut.
” Rangkaian tes tersebut berjalan baik dan saya instruksikan kepada seluruh jajaran agar melakukan yang terbaik. Kepada peserta tes ikutilah aturan seusia dengan yang dijadwalkan oleh BKD secara aman dan tertib,” kata Bambang Hermanto, Senin (13/01/2025) saat dikonfirmasi media ini.

Bambang Hermanto juga menjelaskan terkait biaya tiga tes yang ditotalkan mencapai Rp 560 ribu, terdiri dari biaya tes kesehatan (KIR) dan tes Narkoba sebesar Rp 360 ribu, dan biaya tes kejiwaan sebesar Rp 200 ribu, merupakan biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2009 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun.
” Benar, besaran itu sesuai perda, satu kir, narkoba dan kejiwaan totalnya 560 ribu. Sudah sesuai ketentuan perda rumah sakit, pelayanan sudah maksimal kita lakukan. Dan itu kita tidak di kurangi dan ditambahi, itulah setoran ke negara,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap