SAROLANGUN EKSPRES– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam Rangka Penanganan dan Penanggulangan Aksi Illegal Drilling (Tambang Mintak Illegal) Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Sarolangun, Selasa (20/05/2025) di Aula Rupatama Polres Sarolangun.
Rakor dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE yang dihadiri Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Sarolangun Susilo, Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME.
Selain itu hadir juga Kasat Pol PP Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Kadis LHD Sarolangun Kurniawan, ST, ME, Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kadis TPHP Sarolangun Dulmuin, Sp, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Tarjono, SH, MH, Jajaran PJU Polres Sarolangun, Camat Mandiangin Timur Rendra serta sejumlah tamu undangan lainnya.
” Kegiatan ini untuk melakukan koordinasikan mengenai permasalahan operasi ilegal drilling di Kabupaten Sarolangun. Disini kita sharing, mengenai permasalahan nanti di lapangan dan bagaimana mengatasi permasalahan itu,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya.
Dengan begitu, sambung Kapolres Sarolangun kedepan agar pelaksanaan operasi ilegal drilling dapat berjalan baik, lancar dan kondusif. Apalagi baru-baru ini ada juga yang Viral terjadi di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.
” Kita berharap, rakor ini dapat meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak. Sehingga kedepannya kerjasama dapat dilakukan secara optimal. Jadi tujuan dengan diadakannya rapat ini kita sama-sama memecahkan masalah ini , karena Masalah ini rentan dengan keamanannya maka itu saya mengajak semua pihak mari kita bersama-sama memecahkan masalah ini,” katanya.
Sementara itu, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah mengatakan bahwa memang saat ini aktivitas Illegal Drilling di wilayah Kabupaten Sarolangun khususnya di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Mandiangin Timur, memang sangat marak terjadi dan harus menjadi perhatian jajaran pemerintah bersama aparat penegak hukum.
” Kita tahu memang sudah marak terjadi aktivitas Illegal Drilling, namun ini tentu perlu kita cari solusi terbaik agar masyarakat yang melakukan kegiatan itu bisa mendapatkan izin,” katanya.
Kata Dedi, penambangan minyak secara legal dengan mendapatkan izin bisa di terapkan di Kabupaten Sarolangun sebagaimana yang ada di wilayah Sumatera Selatan, bahwa di sana sumur minyak yang ditinggalkan di kelola oleh masyarakat melalui koperasi sehingga memang kegiatan tambang minyak bisa secara legal.
” Contoh, di Sumatera melalui itu bisa melalui koperasi sehingga memang legal. Tetapi kita perlu kaji dulu dan jika perlu kita studi banding ke Sumsel terkait izin tambang minyak yang dikelola masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjut Dedi Ifriyansah, memang dalam aktivitas Illegal Drilling ini harus bisa ditertibkan dengan baik, bijak, cepat sehingga tidak menimbulkan masalah yang besar. Apalagi terjadi perselisihan antara warga, ataupun warga dengan aparat pemerintah maupun penegak hukum.
” Kita harapkan memang ini ditertibkan dengan baik, dan masyarakat kita himbau agar bisa memanfaatkan lahan perkebunan dengan baik dengan bercocok tanam untuk jangka panjang,” katanya.