SAROLANGUN EKSPRES – Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Kabupaten Sarolangun kembali mengalami penundaan dengan waktu yang belum dapat ditentukan. Sebelumnya, Pj. Bupati Sarolangun sempat menyatakan bahwa pemilihan kepala desa PAW akan dilaksanakan setelah Pilkada dan setelah ditetapkannya Bupati Sarolangun definitif. Namun, hingga kini proses tersebut masih tertunda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi, saat dikonfirmasi menyampaikan, pemilihan kepala desa PAW belum bisa dilaksanakan karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat terkait teknis pemilihan kepala desa serentak.
“Saat ini kita masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga kini, kami belum menerima acuan tersebut,” ujarnya Senin (24/3/2025).
Mulyadi jugan menjelaskan, Pihak PMD tidak berani gegabah melakukan pemilihan Kades PAW sebelum aturan baru kemendagri keluar, agar tidak menimbulkan polemik yang berakibat tersedatnya pembangunan desa. (se31