Aliran Pendapatan Sewa Toko Pasar Bawah Milik Pemkab Sarolangun Tidak Jelas, Nilainya Capai 140 Juta pertahun

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Sekda Endang Abdul Naser saat berdiskusi dengan pedagang di pasar bawah Sarolangun

SAROLANGUN EKSPRES – Saat tim Percepatan Pemanfaatan Gedung Pasar Bawah dan Penertiban PKL bersama Pemkab dan Ketua DPR  melakukan pengecekan ke gedung pasar bawah pada Rabu (29/06/2022) dibuat terkejut.

Saat melakukan pertemuan denga penyewa toko dan pedagang yang menempati gedung pasar bawah, Diketaui pedagang disana menyewa took pasar bawah bukan kepihak Pemkab Sarolangun selaku pemilik, melainkan ke pihak ke dua tanpa sepengatuan pihak pemkab, dengan nilainya kontraknya mencapai Rp 140 Juta pertahunnya.

“Soal PKL berupa pembayaran kontrak yang kami temukan di lapangan, bahwa kami terkejut dengan hal itu. Ada kwitansi yang dibayar oleh penyewa kepada pihak kedua bukan ke pihak ke pihak pertama (Pemkab Sarolangun-red),” kata ketua DPRD Tontawi Jauhari. Rabu (29/06/2022).

Menurut Tantowi, hal itu menjadi permasalahan dilapangan, karena belum diketahui apakah pihak kedua tersebut melakukan pembayaran retribusi resmi kepada pihak pertama atau Pemkab Sarolangun.