SAROLANGUNEKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) dan BPPRD Sarolangun menyegel hotel dan tempat hiburan malam (Karoke). Penyegelan ini dilakukan karena hotel dan tempat karaoke tersebut dilaporkan tidak membayar pajak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sarolangun Muslihadi mengatakan, perintah penyegelan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Sarolangun, Cek Endra.
“Ini perintah langsung dari bapak bupati (CE) dan laporan masyarakat. Jika tak kunjung dilunasi sesuai ketentuan perda maka selama itu pula tetap kita segel,” kata Muslihadi, Kamis (24/3/2022).
Lebih lanjut Muslihadi menjelaskan, dari hasil pendataan yang dilakukan, secara umum hotel yang disegel tidak membayar pajak. “Sepanjang tahun 2022 ini belum, hanya satu hotel,” akunya.
Selain itu, di sejumlah hotel banyak ditemukan alat m- POS atau Mobile Point Of Sale tidak berfungsi secara baik, bahkan beberapa hotel membayar pajak mengunakan alat manual.
“Semua temuan di lapangan, kita akan teruskan ke BPPRD disitu ada Kabid penetapan itu lah yang nanti, kami hanya di penegakan perdanya,” ungkapnya.
Ia menambahkan akan terus memantau dan meningkatkan para pemilik hotel untuk selalu taat bayar pajak.
“Kita minta agar para pemilik hotel agar mematuhi pajak, karena itulah pajak yang dikumpulkan untuk membangun Sarolangun ini,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BPPRD Sarolangun, Saipullah saat dikonfirmasi juga membenarkan terkait adanya penyegelan tersebut. “Iya saya juga sudah mendapat laporannya, Hotel sayang dan hotel king yang disegel,”kata Saipullah. (se30)