
SAROLANGUN – Seorang pria yang berstatus duda beranak satu di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun berhasil dibekuk polisi lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur.
WS, duda berusia 19 tahun itupun harus berurusan dengan pihak berwajib atas tindakan bejat yang diperagakan tersebut.
KBO Satreskrim Polres Sarolangun, Ipda Nadya Thamariska mengatakan berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial.
“Bulan September 2021 lalu, awalnya saling kirim pesan melalui Facebook kenal dan pacaran,” kata Ipda Nadya, Kamis (30/12/2021) kepada sejumlah awak media.
Menurut Nadya, pelaku itu telah lama menjadi duda dan baru beberapa bulan yang lalu menjalani hubungan spesial dengan korban berinisial AN yang masih berusia 13 tahun.
Disebutkan, antara pelaku dan korban menjalani hubungan kurang lebih selama dua bulan. Selama pacaran, pelaku diketahui telah berulang kali mencabuli korban.
“Kejadian pertamanya di akhir bulan September, TKP nya di rumah tersangka,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Nadya, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus rayuan kepada korban untuk memuluskan pelaku berbuat tak senonoh dengan korban.
“Menyakinkan korban akan bertanggung jawab atas tindakan cabul yang dilakukan,” katanya.
Terbongkarnya aksi pencabulan tersebut, lanjut IPDA Nadya, berawal dari orang tua korban yang merasa curiga dengan tindakan korban dan pelaku, lalu kemudian melaporkan ke Mapolres Sarolangun.
“Korban pernah kabur tanpa sebab kerumah tersangka, mengaku atas keinginannya sendiri,” kata Nadya.
Timbul kecurigaan, lalu dilakukan penyelidikan terhadap tersangka dan korban. Hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan pelaku.
“Kita tangkap saat pelaku berada di rumah dan pelaku dikenakan sanksi sesuai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,”katanya.(ks1)