SAROLANGUN – Anggaran Dana Desa di Kabupaten Sarolangun pada tahun 2022 ini jumlahnya mencapai Rp 128 Miliar yang dikucurkan Pemerintah Pusat langsung ke Rekening 149.
Setiap desa di Kabupaten Sarolangun menerima kucuran dana yang jumlahnya ratusan juta bahkan ada yang menerima sebesar Rp 1 Miliar.
Bupati Sarolangun Cek Endra menekankan anggaran dana desa ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat di tengah wabah pandemi covid-19.
Bahkan program dana desa ini harus membutuhkan perencanaan yang matang dan baik serta selaras dengan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
“Anggaran dana desa dari pemerintah pusat yang cukup banyak yang langsung di transfer pusat ke desa, kalau satu desa menerima Rp 1 Miliar maka ada Rp 149 Miliar di desa dan itu tidak terkontrol secara baik perencanaannya,” kata Cek Endra, Selasa (22/03/2022)
Maka dari itu, Cek Endra pun meminta kepada seluruh Camat agar mengundang para kepala desa untuk melakukan pemaparan perencanaan dana desa apakah memang program yang akan dilakukan memang proritas di desa.
“Saya minta para camat mengundang kepala desa untuk melakukan pemaparan untuk apa dana desa itu, jangan sampai dia membuat program yang tidak prioritas kalau di desa itu banyak masyarakat yang miskin prioritaskan untuk peningkatan ekonomi digerakkan,” katanya.
“Manfaatkan dana rupiah ini dengan baik untuk bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya yang di kabupaten, tapi dana desa, P2DK harus diawasi bagaimana kepala desa dalam menganggarkan sesuai dengan visi dan misi kabupaten,” kata dia menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Besaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI untuk Kabupaten Sarolangun pada tahun 2022 ini mencapai Rp 128 Miliar.
Jumlah itu menurun dibandingkan dengan besaran dana desa tahun 2021 yang lalu mencapai Rp 131 Miliar.
Alokasi dana desa untuk 149 desa yang ada di Kabupaten Sarolangun akan diperuntukkan untuk berbagai program pembangunan desa.
Diantaranya 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat desa yang terkena dampak covid-19, sebesar 8 persen untuk penanganan covid-19 di desa dalam melaksanakan protokol kesehatan maupun pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 40 persen untuk BLT yang wajib dilaksanakan dan selebihnya untuk pekerja fisik, honor paud, pencegahan stunting.(se31)