SAROLANGUN – Satreskrim polres Sarolangun mengamankan seorang gadis belia berinial M (16) atas kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di salah satu hotel di pasar Sarolangun pada Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy melalui Kanit Lidik l Aiptu Romy mengatakan korban L (15) diketahui telah di perdagangkan oleh M (16) temannya sendiri kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi sosial media.
“Tersangka mengunakan aplikasi menawarkan M (15) kepad laki-laki hidung belang,” katanya, Minggu (27/03/2022) kepada sejumlah awak media.
Romi menjelaskan bahwa Pelaku dalam melakukan aksinya untuk satu kali kencan, korban dibayar dengan uang sebesar 700 ribu rupiah dari para lelaki hidung belang dan hasilnya di bagi dua dengan tersangka.
Untik kronologi kejadian, bermula saat korban kabur dari rumah dan menemui tersangka di salah satu kamar hotel di Sarolangun. Selanjutnya, tersangka menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai pelaku prostitusi online.
“Hasil dari prostitusi online tersebut mendapatkan keuntungan untuk itu,”katanya.
Tersangka dapat diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada 25 Februari 2022. Korban dan tersangka merupakan masyarakat kabupaten Sarolangun, baik korban maupun tersangka.
“Sekarang telah diamankan, saat diamankan tersangka telah berpindah hotel pada saat kita tangkap tak jauh dari hotel sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Romi menambahkan, selain menjajakan korban, tersangka juga melakukan prostitusi online melalui aplikasi. Saat ini kepolisian baru mengetahui satu korban dari L(16), Romi mengaku pihaknya akan berupaya melakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Sudah enam bulan tersangka melakukan prostitusi online. Mudah-mudahan tidak ada korban lain,” kata Romi.
Atas perlakuannya, tersangka terancam pasal 88 junto 6 I UU RI nomor 35 tahun 2014 , tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam 10 tahun penjara.(ist)