Komisi II DPRD Sarolangun Soroti 210 Mobil Dinas dan 1.625 Motor Dinas

 

Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq saat diwawancarai awak media

SAROLANGUN -Komisi II DPRD Sarolangun menyoroti keberadaan aset kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, sebanyak 210 kendaraan dinas roda empat atau mobil dinas dan lebih kurang sebanyak 1.625 kendaraan dinas roda dua atau motor dinaspun belum diinventarisasi secara komplit.

Katanya, terkait aset kendaraan dinas inj menjadi salah poin monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI yang datang beberapa waktu lalu.

“Khususnya aset bergerak kendaraan roda dua dan roda empat, jadi salah satu hasil poin monitoring oleh korsupgah KPK adalah tentang aset, khususnya aset bergerak kendaraan,” katanya, Rabu (24/11/2021) yang lalu.

Atas kondisi itu, iapun mengaku telah melakukan hearing dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Sarolangun. Katanya, pihak BPKAD sendiri telah melakukan pendataan tergadap aset bergerak berupa kendaraan dinas tersebut.

“Tapi sampai hari ini yang baru menyerahkan hasil verifikasi itu dari 42 OPD itu baru 15 OPD. Maka kita OPD yang belum menyelesaikan data itu untuk segera menyelesaikan pendataan aset ini karena salah satu poin penilaian oleh KPK terhadap Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini jumlah kendaraan dinas roda empat itu lebih kurang sebanyak 210 unit dan roda dua itu sebanyak 1.625 unit. Namun katanya, ia kerap mendapatkan laporan dari dinas atau instansi Pemkab Sarolangun bahwa tidak ada kendaraan dinas, tentu hal itu jadi perhatian mengingat saat ini jumlah kendaraan dinas bukanlah sedikit.

“Keseharian sering kita mendengar dari laporan dinas tidak ada kendaraan, tidak ada mobil, tidak ada motor. Ini yang ingin kita telusuri. Kalau tidak ini, jadi di data kendaraan ini dimana, dengan siapo berhak atau tidak. Kalau hancur ini bangkainya, kalau rusak ini mobilnya,” katanya sambil menunjukkan data aset kendaraan dinas.

“Kemudian 1.625 kendaraan roda dua yang sampai data di desa, kalau memang itu tempat yang tepat dan punya hak, tapi kita dapat laporan ada yang seharusnya berhak tidak Makai dan ada yang tidak berhak malah memakai kendaraan dinas,” kata dia menambahkan.

    Tiga unit mobnas yang ditarik oleh Kejari
    Sarolangun dari tangan salah satu pejabat

Menariknya, dewan kali ini tidak main-main dalam menyoroti kendaraan dinas ini. Pasalnya setiap kendaraan dinas tentu ada anggaran perawatan mobil dinas. Fadlan pun mempertanyakan anggaran perawatan kendaraan dinas ini kemana dan siapa yang menggunakannya.

“Persoalan biaya perawatan kendaraan dinas, dengan siapa anggaran itu dan itu juga menjadi salah satu catatan oleh KPK di luar aset yang lain seperti aset tanah dan aset bangunan,” katanya.

Iapun meminta agar OPD yang belum membuat laporan data aset bergerak untuk segara dilaporkan ke pihak BPKAD Sarolangun. Sebab ini untuk kebaikan bersama dalam rangka penataan dan pengelolaan aset yang baik

“Kita minta OPD membuat laporan secepatnya bagi yang belum melaporkan, karena baru ada 15 OPD yang sudah melapor. Kita tidak ada tendensius kepada siapapun. Cuman kita hanya minta datanya real, banyak itu jumlah kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat. Karena jangan sampai ada pejabat itu yang berhak memakai tapi tidak dapat dan sebaliknya,” katanya.

“Intinya jangan sampai ada laporan itu. Mengatakan kami tidak ada kendaraan, contohnya di dukcapil yang butuh kendaraan double gardan, tapi kita tidak boleh membeli saat ini dan kita cek katanya kendaraan tidak ada,” kata dia menambahkan.

Ia berharap kedepan dalam penilaian opini Wajar Tanpa engecualian (WTP) ini, Kabupaten Sarolangun tidak lagi terkendala aset, sehingga memang persoalan aset dapat diselesaikan secara clear.

“Kalau sanksi dari bahasa KPK bahwa mereka itu mendorong supaya salah satu mendapatkan WTP ini soal aset. Kalah tidak diselesaikan maka akan jadi catatan, seperti yang disampaikan oleh KPK kalau memang itu tidak sesuai maka bisa perkara hukum berupa penggelapan,” katanya.(ks1)