KPU Pastikan Kursi Dewan Sarolangun Berkurang 5 Kursi

KPU Sarolangun Gelar Sosialisasi Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi Kabupaten Sarolangun Pada Pemilu 2024. Foto:aji

SAROLANGUN EKSPRES– Jumlah Kursi DPRD Sarolangun Tahun 2024 dipastikan berkurang dari 35 menjadi 30 kursi. Sedangkan untuk daerah pemilihan tetap memjadi 4 dapil, yaitu dapi 1 kecamatan Sarolangun dan Bathin VIII, dapil II kecamatan Pauh, Air Hitam, Mandiangin dan Mandiangin timur, dapil III Kecamatan Pelawan dan Dapil IV meliputi kecamatan Limun dan Batang Asai.

Utuk Dapil I pada pemilu tahun 2019 alokasi kursi DPRD 9  menjadi 8 kursi, dapil II 11 Kursi menjadi 9 Kursi, Dapil III dari 9 Kursi menjadi 8 Kursi dan dapil IV semula 6 Kursi menjadi 5 Kursi.

Kepastian berkurangnya kursi DPRD Sarolangun itu tertuang di PKPU nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan daerah pemilihan dan Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum.

Terkait berkurangnya kursi dewan untuk pemilu 2024, KPU Sarolangun saat ini sedang melaksanakan sosialisai ke semua lapisan Masyarakat, salah satunya pada Senin (17/04/2023), KPU Sarolangun gelar Sosialisai jumlah dapil dan alokasi kursi di Hotel Golden Sarolangun.

”Beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan sosialisasi penataan daerah pemilihan dan pada sore hari ini kita melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023, bahwa alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Sarolangun sebanyak 30 kursi dan 4 Daerah Pemilihan,” kata ketua KPU Fachri saat memberi sambutan.

Ketua KPU juga meminta pada semua lapisan masyarakat, baik instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan dan insan pers untuk membatu mesosialisaikan terkait berkurangnya alokasi kursi DPRD Sarolangun.

Sementara itu, Pj Buapti diwakili Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser saat membuka sosialisai tersebut mengatakan, Pemkab Sarolangun mendukung PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang penataan dan penetapan daerah pemilihan dan Alokasi kursi kabupaten Sarolangun pada pemilu 2024.

Sekda juga mengukapkan bahwa pemkab Sarolangun bersama DPRD sudah berusaha agar jumlah kursi dewan tetap 35 orang, namun usaha itu kandas karna jumlah penduduk kabupaten sarolangun tidak mencapai 300 Ribu jiwa.

”Kami dari pemerintah daerah sudah berusaha bersama dinas dukcapil dan DPRD Sarolangun agar alokasi kursi Kabupaten Sarolangun bisa tetap 35 kursi, tapi apalah daya waktu itu ada pengurangan jumlah penduduk sarolangun sehingga tidak sampai 300 ribu jiwa,” kata sekda.(aji)