SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Sabtu (14/08/2021) kemarin.
Sebanyak lima orang pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba di dalam rumah kontrakan berhasil dibekuk oleh polisi. Kelima orang tersebut berinisial D (37), SS (21), AA (28), S (24) dan BA (26).
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kasatnarkoba Iptu Yudhi Prasetyo mengatakan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/A-/ VIII/2021/SPKT/Res SRL/tanggal 14 Agustus 2021.
Awalnya, sekitar pukul 13.30 wib pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Kontrakan di Kelurahan Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, yang kemudian sekitar pukul 14.00 Wib tim mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 5 (Lima) orang inisial.
Dengan di saksikan saksi sipil, ketua RT Kelurahan Pasar Sarolangun dilakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai berupa 6 (Enam) Klip plastik putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Klip plastik putih bening ukuran sedang diduga Narkotika Jenis Sabu, 2 (Dua) Kilp plastik kosong, 1 (Satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) buah korek, 1 (Satu) buah sekop sabu, dan Uang sejumlah Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah benar milik ke Lima orang pelaku yang dibeli dan digunakan bersama-sama, selanjutnya kita membawa para pelaku dan juga barang buktinya ke mapolres sarolangun guna proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara.
“Barang bukti yang kita amankan berupa sabu, alat hisap, korek, sekop sabu dan uang sebesar 200 ribu rupiah, dan saat ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.(Ks1)