Pelaku Penipuan Dibekuk Polsek Sarolangun

 

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sarolangun

SAROLANGUN -Aparat kepolisian Polsek Sarolangun berhasil membekuk satu orang pelaku Penipuan atau penggelapan, Kamis (04/11/2021) kemarin. Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya kerja sama yang baik antara kepolisian Polsek Sarolangun dengan Polsek Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Pasalnya, pelaku berinisial HA (35) asal Jawa Barat itu berupaya kabur dari kota Sarolangun menuju kota Jambi, setelah melakukan penipuan kepada korban berinisial SG (25) warga Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono., S.IK., M.T.C.P., C.F.E., Melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno, mengatakan bahwa akibat ulah pelaku tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kejadian itu pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 08.30 Wib, HA meminta izin kepada SG untuk mengambil paket di J&T Sarolangun.

Setelah 1 Jam kemudian HA belum juga kembali, kemudian SG menghubungi terlapor namun terlapor beralasan masih menunggu kurir J&T. Merasa curiga SG kemudian menanyakan kepada karyawannya yang merupakan teman-teman HA.

Dan dari sana SG mengetahui bahwa terlapor sedang menunggu mobil untuk pergi ke Jambi. Kemudian SG berusaha mencari keberadaan HA. Lalu SG menemukan ternyata HA telah memalsukan pembelian barang/speart part mobil dari pelapor dan juga dari beberapa pelanggan SG.

“Atas kejadian tersebut SG merasa nama baik tokonya buruk dan pelapor mengalami kerugian materil sekira Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian SG melapor ke Polsek Sarolangun Guna Proses hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan laporan polisi tersebut dengan nomor LP/B-37/XI/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 02 November 2021, tim unit Reskrim Polsek Sarolangun kemudian melakukan gerak cepat karena diketahui pelaku sedang dalam perjalanan untuk melarikan diri ke Jambi.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sarolangun meminta kepada pelapor agar keluarga pelapor dijambi untuk menghadang terlapor.

Lalu Unit Reskrim Polsek Sarolangun berkoordinasi dengan Polsek Jaluko terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

Dan kemudian sekira pukul 20.00 Wib terlapor berhasil diamankan di Polsek Jaluko. Lalu Unit Reskrim Polsek Sarolangun bergerak menuju ke Polsek Jaluko. Sesampainya disana Unit Reskrim Polsek Sarolangun berkoordiasi dengan Polsek Jaluko dan kemudian membawa HA ke Polsek Sarolangun.

“Sesampainya di Polsek Sarolangun, Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan interogasi singkat terhadap terlapor. Dan terlapor kemudian mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” katanya.

Dalam kasus penipuan ini, aparat kepolisian Polsek Sarolangun juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai sebanyak Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah), 3 (Tiga ) Lembar Slip Bukti Transfer dan 2 (Dua) Lembar Nota Pemesanan Barang.

“Pelaku kita kenakan sanksi sesuai pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana atas perbuatan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara,” katanya.(ks1)

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Sarolangun 2024