SAROLANGUN EKSPRES MEDAN – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) sudah menanyakan ke pihak pengusaha soal alasan menimbun 1 juta kilogram (kg) minyak goreng. Alasan yang diutarakan ke pihak pemda, si pengusaha takut rugi jika stok minyak goreng mereka dijual menggunakan harga eceran tertinggi (HET) yang sekarang berlaku.
“Waktu kita tanya kenapa ini tertahan begini, mereka menyampaikan keluhannya, takut rugi dengan HET sekarang,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, Minggu (20/2/2022).
Naslindo mengatakan pihak pengusaha juga beralasan bahwa saat ini harga bahan baku pembuatan minyak mahal. Namun, menurut Naslindo, dalam kondisi saat ini, alasan apa pun yang dikemukakan tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Kita sampaikan, ‘ini kan sudah ada mekanismenya’. Nanti mereka bisa klaim untuk harganya. Jadi nggak ada alasan sebenarnya untuk menahan,” ucap Naslindo.
Karena itu, Naslindo meminta pengusaha dimaksud segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun. Dia menegaskan produsen, distributor, dan pedagang memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar.
“Dipastikan, baik itu produsen maupun distributor, pedagang, harus memastikan barang itu tersedia di pasar,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Provinsi Sumut beberapa hari lalu menemukan sebanyak 1 juta kg minyak goreng ditimbun di tiga gudang di Deli Serdang. Satgas menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan hanya disimpan di dalam 3 gudang tersebut.
Polda Sumut juga telah mendatangi ketiga gudang dimaksud. Ketiga gudang itu diketahui milik 3 perusahaan berbeda, yakni PT Indomarco Prismatama di yang berada di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang gudangnya berlokasi di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Untuk menindaklanjuti temuan Satgas Pangan, Polda Sumut akan mengundang para pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Jadwalnya, para pemilik gudang diundang guna memberikan klarifikasi pada Senin (21/2) besok.
“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” ucap Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan kepada wartawan, Sabtu (19/2). (ist)