Polsek Bathin VIII Bekuk Pelaku Yang Setubuhi Anak Tiri

 

Pelaku saat diamankan aparat kepolisian Polsek Bathin VIII

SAROLANGUN – Seorang ayah tega merudal paksa anak tirinya yang masih dibawah umur, sebut saja namanya bunga (bukan nama sebenarnya.red) yang masih berusia 15 tahun harus merasakan derita akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu.

Diketahui ayah tiri korban berinisial KP (43) warga Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Bathin VIII, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Yawan Feriandy, membenarkan penangkapan pelaku tersebut atas Laporan Polisi Nomor : LP/B-17/XI/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 10 November 2021, yang dilaporkan oleh paman korban berinisial AR (53).

Kejadian itu diketahui pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekitar pukul 23.00 wib, keponakan pelapor yang bernama FH datang kerumah Pelapor dan memberitahukan kepada Pelapor bahwa Bapak tiri dari korban yang berinisiak KP itu telah melakukan persetubuhan /memperkosa korban yang merupakan Keponakan Pelapor.

Mendengar hal tersebut Pelapor bersama korban dan anak kandung Pelapor yang berinisial WI langsung menuju Ke Polsek Bathin VIII Guna melaporkan kejadian tersebut guna diproses lebih lanjut.

Atas laporan tersebut pada Hari Minggu 14 November 2021 sekitar pukul 01.00 wib, aparat kepolisian Polsek Bathin VIII langsung bergerak, Anggota Piket dan unit Reskrim berangkat menuju Desa Tanjung Yang Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bathin VIII AKP Yawan Feriandy dan kemudian pelaku Persetubuhan anak tersebut berhasil diamankan di Desa Tanjung.

“Setelah kita amankan, pelaku langsung kita bawa bersama barang bukti Berupa sajam yang berada dipingang pelaku ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah baju korban, 1 (satu) buah celana dalam korban, 1 (satu) buah bra milik korban, 1 (satu ) buah baju korban dan 1(satu ) buah pisau pinggang milik pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 81 Ayat (1),ayat (2),ayat (3) jo 76 D,UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” katanya.(ks1)