Satu Pelaku Ilegal Driling diringkus Polres Sarolangun, Terancam 6 Tahun Penjara

 

KABARSAROLANGUN – Satu orang terduga pelaku ilegal drilling di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, diringkus polisi saat melakukan aksi ilegal wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendie Rienaldi mengatakan pelaku berinisial FW (23) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

“Kronologis penangkapan, unit tipiter dan unit opsnal melakukan penyelidikan yang terjadi eksplorasi atau eksploitasi didaerah desa lubuk napal,” katanya, Rabu (02/02/2022) kepada awak media.

Menurut Rendie, terduga pelaku saat ditemukan sedang asyik melakukan aksi ilegal ekplorasi dan eksploitasi tanpa izin didaerah tersebut.

Kemudian, pelaku beserta alat bukti lain diangkut untuk dilakukan pemeriksaan lebih di Mapolres Sarolangun pada 25 Januari 2022 lalu.

“Barang bukti yang kita amankan pertama satu unit sepeda motor, satu batang besi canting, satu gulung tali tambang, blower dan galon diduga didalamnya berisi minyak mentah,”katanya.

Rendie menjelaskan, saat diamankan pelaku FW melakukan aksi sendiri dan digrebek ketika lagi bekerja.

Selain itu, Rendie mengaku pihaknya tetap akan melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan dari oknum lain.

“Pemodal dan pemilik lahan kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka, apabila disitu muncul nama akan kita lakukan pemanggilan,”katanya.

Aksi yang dilakukan itu, disangkakan pasal 52 nomor 22 tahun 2021 undang-undang tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dijuntokan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda 60 milyar,” katanya.(Ks1)