Sedang Asyik Bermain Game, AR Malah Ditangkap Polisi, Ternyata…

 

Pelaku AR saat diamankan oleh tim gabungan

SAROLANGUN -AR (32) seorang warga Kecamatan Limun terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Limun bersama polres Sarolangun karena perbuatannya yang melakukan tindak pidana.

Pelaku AR ditangkap polisi atas laporan penggelapan sepeda motor milik korban dengan laporan Polisi Nomor : LP/B-11/VIII/2021/JMB/RES SRL/SEK LIMUN, tanggal 28 Agustus 2021.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, melalui Kapolsek Limun Iptu Adi Prayitno membernarkan penangkapan pelaku tersebut.

Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 22.00 wib Tim Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Limun, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Simpang Tiga Dekat SMP N 4 Sarolangun Desa Singkut 3.

Selanjutnya Tim langsung menuju ketempat tersebut dan melihat pelaku sedang asyik bermain game, kemudian dengan mudah tim Gabungan mengamankan pelaku, dan setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan tersebut.

“Selanjutnya tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek juga menjelaskan pelaku dalam melakukan perbuatannya, bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 wib.

Korban bersama saksi dan pelaku bersama-sama bekerja mendulang emas secara tradisional di daerah Segunggung Dusun Rantau Alai Desa Muara Mensao Kecamatan Limun.

Ketika korban sedang bekerja datang pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan jenis Honda Revo Absolut dengan Nopol BH 2611 SN warna Hitam Merah, dengan alasan untuk membeli rokok. Akan tetapi sampai sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan oleh terlapor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah,” katanya.

Dalam perkara itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda Motor merk Honda Type NF11B1D M/T warna Hitam dengan Nopol BH 2611 SN, dan 1 (Satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor merk Honda Type NF11B1D M/T warna Hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana penggelapan sebagaiman yang diatur dalam pasal 372 KUH-Pidana, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” katanya.(Ks1)

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Sarolangun 2024