Soal Vaksin Anak, KNPI Bersama Karang Taruna Sarolangun Minta Pemerintah Tidak Lepas Tangan

P- Resiko Pasca Vaksin Bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Ketua Karang Taruna Yunipan Firnando, Sekretaris Karang Taruna Ahmad Domrah bersama Ketua Harian KNPI Sarolangun Zuhrizal

SAROLANGUN -Vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Sarolangun mendapatkan sorotan dari Komine Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sarolangun dan Karang Taruna Kabupaten Sarolangun.

Pasalnya dua Organisasi Kepemudaan tersebut mendapatkan sebaran permintaan surat persetujuan orang tua bagi anak yang akan melakukan vaksin, yang didalamnya seolah-olah resiko pasca vaksin bagi anak menjadi tanggung jawab orang tua.

Ketua Karang Taruna Sarolangun Yunipan Firnando didampingi Sekretaris Karang Taruna Ahmad Domrah mengatakan berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun dan instruksi presiden RI bahwa terkait resiko vaksinasi anak itu ditanggung oleh pemerintah.

“Maka kami minta dinas kesehatan dan dinas pendidikan untuk mensosialisasikan segera kepada sekolah-sekolah agar menjelaskan persoalan keputusan menkes nomor 01.07 tahun 2021 dan instruksi presiden bahwa resiko vaksinasi anak di tanggung oleh pemerintah,” katanya, Kamis (20/01/2022).

“Kalau berdasarkan surat persetujuan orang tua yang kita dapat itu bahwa resiko itu tanggung jawab balik ke orang tua, seolah-olah lepas tangan pihak penyelenggara vaksin,” kata dia menambahkan.

Ia menjelaskan maka sangat diperlukan adanya sosialisasi kepada para orang tua sehingga kedepan tidak terjadi rasa kekhawatiran atas resiko anak setelah dilakukan vaksinasi, dimana resiko terjadinya setelah vaksin itu tidak ditanggung oleh orang tua tapi penyelenggara vaksin yakni pihak pemerintah.

“Kalau surat izin dari orang tua itu harus ditarik kembali lah, tidak perlu lagi surat izin kalau mau vaksin ya silahkan vaksin,
dan tanggung jawab resikonya kembali ke pemerintah. Anak boleh atau tidak divaksin, yang kita titik beratkan disini adalah resiko setelah vaksin kita minta pemerintah tidak lepas tangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian KNPI Sarolangun Zuhrizal mengatakan bahwa sangat diharapkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun ini dapat terlaksana dengan baik di kabupaten Sarolangun sesuai aturan yang ditetapkan.

“Minat vaksinasi ketika ada resiko kembali ke orang tua, tentu saya rasa minta untuk vaksin ini akan menurun. Maka kami harapkan dinas terkait untuk mensosialisasikan ini dan kami bersama karang taruna siap bermitra bersama pemerintah dalam mensosialisasikan,” katanya.

“Kalau anaknya sehat tentu bisa divaksin sesuai persetujuan orang tua dan kalau memang dalam keadaan ada penyakit tentu kalau bisa tidak di vaksin tapi harus ada keterangan dari dokter,” kata dia menambahkan.(Ks1)