Tahun 2022, DLH Sarolangun Targetkan Retribusi Sampah Rp 430 Juta

SAROLANGUN EKSPRES – Pendapatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun pada 2022 dari hasil retribusi sampah ditargetkan mencapai Rp 430 juta pada bidang kebersihan fasilitas umum dan sampah.

Kabid kebersihan fasilitas dan sampah LHD Sarolangun Fathur Rahman menyampaikan, berdasarkan aturan Bupati Sarolangun setiap usaha dilakukan penarikan retribusi. Penarikan retribusi bervariasi, tergantung besar kecil usaha dan penempatanya, hotel berbintang.

“Aturan bupati no 23 tahun 2022 tentang retribusi sampah, dimana bidang kebersihan fasilitas umum dan sampah dibebankan pendapatan daerah mencapai Rp 430 juta, sementara di tahun sebelumnya bidang kebersihan dan sampah hanya Rp36 juta,” ungkapnya, Jum’at (15/4/2022).

Lanjutnya, untuk menekan pendapatan yang bersumber dari sampah, menerapkan pembayaran retribusi sampah yang dipungut satu bulan sekali.

Sedangkan besarnya bervariasi penarikan retribusi dengan jumlah tertinggi 200 ribu hingga 25 ribu rupiah setiap bulanya.

“Penagihan retribusi/belum sepenuhnya dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Namun, dibeberapa wilayah seperti kecamatan Pauh dan Mandiangin terpantau oleh Tribun Jambi tidak terkelola oleh pemerintah kabupaten Sarolangun. Bahkan masyarakat membuang sampah hingga ke sungai dan membuat pemandangan di beberapa lokasi kecamatan tersebut menjadi tidak bersih.(se30)