Peringkat Ke-11 Dari 416 Kabupaten Se-Indonesia
SAROLANGUN -Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2021 ini berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik lndonesia.
Pemberian penghargaan ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi. Dari Kategori Pemerintah Kabupaten, ada 416 kabupaten yang dinilai, 103 diantaranya masuk kedalam Zona Hijau sedangkan Sementara Kabupaten Sarolangun berada pada urutan ke-11 dengan nilai 96.25.
Sedangkan ratusan Kabupaten lainnya masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Sarolangun dinilai telah mematuhi ketentuan Undang-undang RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pengumuman Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) ini diikuti secara virtual di ruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (29/12/2021).
Predikat kepatuhan diberikan kepada setiap kabupaten/kota dan lembaga pelayanan publik setelah dilakukan penilaian atau survey, yang terfokus pada standar layanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik, dengan komponen standar pelayanan.
Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra mengatakan bahwa predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI secara virtual itu, pemerintah Kabupaten Sarolangun mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu dengan hanya mendapatkan nilai 54, sementara tahun 2021 ini naik signifikan hampir mencapai 100 persen dengan meraih nilai 96.25.
“Kita hari ini ada zoom meeting penyerahan anugerah dari ombudsman pusat, dan untuk kabupaten Sarolangun posisi nomor 11 se-indonesia dengan predikat zona hijau atau kepatuhan tinggi. Dari beberapa kriteria penilaian dengan skor terakhir kita ada nilai 96 dan itu meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Atas capaian itu, lanjuti Cek Endra dirinya memberikan apresiasi kepada jajarannya yang mampu meningkatkan standar pelayanan publik sehingga dapat meraih predikat Kepatuhan Tertinggi dalam pelayanan Publik dari Ombudsman RI tersebut.
“Kita sangat bersyukur sekali, karena kita berada di posisi hijau. Degan reward yang diberikan hari ini, pemerintah Kabupaten Sarolangun harus lebih gigih lagi dengan capaian lebih baik lagi,” katanya.
“Seluruh jajaran OPD kedepan harus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, karena terdapat beberapa indikasi penilaian. Ada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pencatatan Sipil dan pelayanan perizinan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri, yang menyebutkan penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari ombudsman RI ini merupakan kado terakhir yang bisa di capai oleh Pemkab Sarolangun di akhir masa jabatan kepemimpinan Bupati Cek Endra dan Wakil Bupati Hillalatil Badri.
“Ada prestasi yang luar biasa juga buat Sarolangun. Ini juga kado terindah buat kami di akhir kepemimpinan, yaitu kita penilaian ombudsman bahwa Sarolangun mendapatkan peringkat ke-11 indonesia dalam pelayanan publik. Dan untuk provinsi Jambi, tentu pemerintah kabupaten Sarolangun peringkat ke-1 pada kategori Kabupaten,” katanya.
“Hal ini tercapai tentu adanya kerja sama, bayangkan tahun lalu nilainya 54 dan tahun ini nilainya 96 sehingga ada kenaikan yang signifikan hampir 100 persen dan inti tentu sesuatu hal yang luar biasa,” kata dia menambahkan.
Hilal menambahkan bahwa sejumlah instansi dalam melakukan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun di beberapa OPD diantaranya pelayanan perizinan di DPMPTSP, pelayanan rumah sakit dan puskesmas, pelayanan di kantor dinas dukcapil.
“Kemarin ada beberapa rekomendasi yang diberikan ombudsman provinsi Jambi saat itu dan itu kita tindak lanjuti sebagian besar sehingga kita ada peningkatan penilaian, dan kita ada timnya yang diketuai asisten III dalam menangani permasalahan pelayanan publik,” katanya.
Perlu diketahui Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Pada acara tersebut, Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya secara daring, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
“Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,” kata Presiden.
Kemudian, Presiden menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
“Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.(ks1)