Aliran Pendapatan Sewa Toko Pasar Bawah Milik Pemkab Sarolangun Tidak Jelas, Nilainya Capai 140 Juta pertahun

“Yang jadi masalah sekarang bahwa apakah pihak kedua bayar dak dengan Pemda. Kalau ada bayar atau tidak baru ada tindak lanjut. Ini akan dibahas secara internal. Kita hitung lebih kurang Rp 140 juta setahun, kemana ni uang ini. Ini akan kita bahas dan kita akan panggil tim untuk ditelusuri,” katanya.

“Ada yang sudah 5 tahun, 4 tahun bahkan ada yang sudah di atas 10 tahun. Kalau tidak bayar ke Pemda kita kaji dulu, kedepan bisa diperbaiki. Untuk sanksinya nanti bagi pihak kedua ini masih kita kaji apakah pidana atau tidak,” kata dia menambahkan.

Tentu jika nantinya tidak ada pembayaran ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun, maka temuan ini akan menjadi kelalaian yang merugikan daerah karena selama ini retribusi sewa toko dan PKL tidak tepat sasaran yang seharusnya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.(se31)