SAROLANGUN EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun akhirnya menyetujui tiga ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun menjadi Peraturan Daerah.
Tiga ranperda itu disetujui melalui rapat paripurna tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari didampingi Waka I Aang Purnama dan Waka II Syahrial Gunawan. Selasa (16/5).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj Bupati Sarolangun Henrizal, Sekda sarolangun Endang Abdul Naser para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
“Setelah melalui proses yang begitu panjang, Pansus DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya secara resmi telah memberikan persetujuan atas tiga ranperda manjadi perda,” kata Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari.
Adapun tiga perda tersebut yakni Perda Tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2038. Perda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Kabupaten Sarolangun. Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Sarolangun Tahun 2022-2024.(aji)