SAROLANGUN – Dua orang nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas llB Sarolangun mendapat remisi di perayaan Natal tahun 2021.
Penyerahan yang dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Sarolangun Irwan mengingatkan, akan adanya konsekuensi dari pemberian remisi.
“Warga binaan kami yang mendapat remisi khusus natal tahun 2021 ini ada dua orang, dan mendapat sesuai dengan apa yang ditentukan,” kata Irwan, Senin (27/12/2021)
Menurut Irwan, dari kedua warga binaan tersebut masing-masing mendapat remisi 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Lebih lanjut Irwan katakan, dari tahun ke tahun akan ada peningkatan pemberian remisi.
“Kalau misalkan tahun ini dapat 1 bulan insyaallah tahun depan dia akan dapat 1 bulan 15 hari,” katanya.
Selain itu, tindak pidananya yang dialami kedua warga binaan itupun terdiri dari satu kasus kriminal umum dan satu untuk kasus narkotika.
“Untuk narkotika ini dia sudah dapat remisi ditahun kedua. Kebetulan sebenarnya warga binaan kita Nasrani ini ada 3, dua dapat remisi karena kasusnya sudah ingkrah dan satunya masih tahanan,” katanya.
Kalapas Irwan mengingatkan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang sifatnya relatif dan suatu waktu akan menjadi sebuah konsekuensi yang harus dijalani.
“Ada konsekuensinya, mereka dapat remisi ini karena telah memenuhi syarat baik administratif maupun stantif, haknya bisa dicabut jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, dia mengingatkan jika dikemudian hari yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka hak yang didapat bisa saja dicabut.
“Jika mereka melakukan pelanggaran tentu tahun-tahun berikutnya hak tersebut tidak akan diberikan,” katanya.(ks2)