
“Suami istri ada yang mencalonkan diri, yakni di Desa Mandiangin Tuo dan Desa Simpang Kertopati. Sampai pendaftaran terakhir tidak ada sehingga istrinya mencalonkan diri, itu dari Incumben semuanya,” katanya.
Meskipun begitu, lanjut Camat Mandiangin ini bahwa secara aturan dalam peraturan Bupati tentang Pilkades serentak ini memang tidak ada larangan jika para calon kepala desa merupakan suami istri sehingga tidak menjadi persoalan. Dan yang tidak boleh dalam aturan itu jika calon kepala desa tunggal karena minimal calon hanya dua dan maksimalnya sebanyak lima orang.
“Asalkan memenuhi syarat kan tidak ada larangan, sah-sah saja. Dan kita berharap Pilkades di kecamatan Mandiangin ini dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar serta kondusif,” terang camat.(se31)