SAROLANGUN – Kasus dugaan Ijazah Palsu oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun berinisial HS memasuki babak baru.
Sebelumnya Penyidik Polres Sarolangun telah menetapkan HS sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah, namun tidak dilakukan penahanan.
Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Selasa (15/3), Kejari Sarolangun langsung menetapkan HS menjadi Tahanan Kota.
“Hari ini ada pelimpahan tahap dua dengan tersangka berinisial HS. Waktu penanganan di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan, kami tetapkan sebagai tahanan kota,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sarolangun Ahmad Feriansyah, Selasa (15/3).
Feriansyah menyebutkan, HS disangkakan kasus undang-undang sistem pendidikan nasional berbentuk ijazah yang digunakan untuk masuk pegawai. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kasus undang-undang sistem pendidikan nasional yang dipalsukan tahun 2008 lalu ijazah Strata satu (S-1),” ujarnya.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Untuk pengembangan kasus nanti kita lihat dari fakta-fakta persidangan,” kata Feriansyah.
HS merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun, dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Pembangunan Setda Sarolangun. Saat kasus tersebut mulai bergulir, HS masih menjabat Kabid Bina Marga Dinas PU-Pera kabupaten sarolangun.(se30)