Kejari Sarolangun Tarik Empat Mobnas Dari Satu Orang Pejabat

 

Tiga unit mobnas yang ditarik oleh Kejari Sarolangun

SAROLANGUN – Empat mobil dinas milik salah satu penjabat kabupaten Sarolangun ditarik oleh kejaksaan Negeri Sarolangun.

Kasi Datun Reza Fikri Darmawan menyatakan, dasar kejaksaan negeri Sarolangun melakukan penyitaan terhadap empat unit mobil tersebut setelah mendapatkan SK dari pemerintah kabupaten Sarolangun.

“Seksi Datun kejaksaan negeri Sarolangun yang melakukan penarikan kendaraan tersebut,” katanya, Senin (29/11/2021), kepada para awak media.

Ia menjelaskan bahwa dari empat mobil tersebut baru tiga unit yang sudah tiba di Kantor Kejari Sarolangun. Namun satu mobil lagi masih dalam perjalanan menuju Kejari Sarolangun.

Dia menjelaskan, ada satu unit Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Nissan Navara dan sedang dalam perjalanan Toyota Avanza.

“Nissan Navara tahun keluar 2015 BH 9384 SZ, Toyota Fortuner tahun 2014 BH 1235 SZ, Mitsubishi Pajero 2009 BH 6 SZ dan Toyota Avanza 2015 BH 1246 SZ,” jelasnya.

Datun mengaku, tidak mengetahui pasti kenapa mobil dinas tersebut bertahun-tahun masih di orang bersangkutan, setelah tidak menduduki suatu jabatan tertentu.

Namun yang pastinya dirinya hanya melakukan penarikan secara persuasif kepada yang bersangkutan.

“Mobil ini ditarik dari satu orang penjabat,” katanya.

Setelah penyitaan ini, Datun Kejari Sarolangun akan mengembalikan lagi empat unit mobil tersebut kepada pemerintah kabupaten Sarolangun.

“Nanti Pemda yang akan menentukan, apakah mobil ini akan diberikan kemana, peruntukan penjabatnya,” katanya.

Selain empat unit mobil tersebut, kasi Datun mengaku masih terdapat satu unit mobil lagi yang masih di cari oleh pihaknya.

Kedepan, kejaksaan negeri Sarolangun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten agar Pemkab memberikan data atau membantu pengembalian aset daerah.(ks1)