SAROLANGUN – mengenai perkara penembakan yang dilakukan oleh tiga Suku Anak Dalam di kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Sarolangun sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kejaksaan Negeri Sarolangun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari kepolisian atas dua orang tersangka penembakan tiga satpam perusahaan sawit di kecamatan Air Hitam, pada Selasa lalu.
Kepala kejaksaan negeri Sarolangun Bobby Ruswin mengatakan, setelah menerima SPDP, pihak kejaksaan saat ini telah mempersiapkan penanganan perkara tersebut.
“Terhadap SPDP yang dikirimkan boleh Polres Sarolangun, sudah kami tunjuk empat orang Jaksa untuk menangani perkara tersebut,” kata Bobby Ruswin, Minggu (14/11/2021)
Lebih lanjut, dia menyebutkan, empat Jaksa yang bakal menangani perkara ini yaitu kasi Intel Rendi Winata, Kasi Pidum Ahmad, Jaksa Rikson dan Jaksa Tonang.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sarolangun masih menunggu berkas atau tahap satu perkara yang akan diserahkan kepolisian pada kejaksaan.
Dia menambahkan, empat orang Jaksa yang bakal menangani perkara ini nantinya akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara dan akan melihat kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Kita membutuhkan 14 hari untuk meneliti berkas perkara, bila mana ada hal-hal yang perlu dilengkapi kita ajukan petunjuk kepada penyidik polres Sarolangun. Bila mana sudah lengkap kita nyatakan P21,” katanya.(ks1)