Kepala Bappeda Dampingi Pj Bupati Rakor Dengan Kemendagri

SAROLANGUN EKSPRES– Kepala Bappeda H Muhammad, S.Ag bersama sejumlah kepala OPD mendampingi Pj Bupati sarolangun Henrizal, S.Pt, MM Zoom Meeting Sosialisasi Penilaian Penjabat Kepala Daerah Bersama Mendagri di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (24/08/2022).

Kegiatan tersebut untuk mendengarkan secara langsung arahan Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kegiatan ini dalam rangka pemantapan dan evaluasi, fungsi dan kewajiban penjabat kepala daerah sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata pj Bupati pada awak media.

Selain itu, menurut Pj Bupati, kegiatan itu sangat penting karna mensosialisasikan pemahaman UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Hari ini kita mengikuti sosialisasi ini tentu sangat penting bagi kita bagaimana memahami sepenuhnya tugas dan fungsi serta kewajiban penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata pj Bupati.

Sedangkan Mentri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat memberikan arahan memaparkan tugas pokok penjabat bupti serta larangan yang harus patui sebagai penjabat bupati.

Setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.

Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya. Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.(se30)