SAROLANGUN EKSPRES– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun pada Pilkada 2024.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun yang ditetapkan telah memenuhi syarat mulai dari pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, hingga dilakukan penetapan.
Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Ahmad Mujaddid saat dikonfirmasi mengatakan, pasangan calon yang ditetapkan adalah sebanyak lima orang yang telah mendaftar ke KPU Sarolangun sejak tanggal 27-29 Agustus lalu.
“Hari ini kami telah melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 356/PL.02.3-BA/1503/2024 tanggal 22 September 2024 hari ini,” katanya, Minggu (22/9/24).
Nama pasangan calon yang ditetapkan adalah yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2024.
Penetapan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam daftar nama dan Partai Politik pengusul/Perseorangan yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2024 pada masa pendaftaran.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan hari ini, pada tanggal 22 September 2024,” ungkapnya.
Kelima pasangan calon yakni, M Madel dan Nor Muhammad. Hillalatil Badri dan Aang Purnama, Hurmin dan Gerry Trisatwika. Tantowi Jauhari dan Harris AB serta M Fauzi dan Sahara. (aji)