Polres Sarolangun Amankan 1,2 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

Press Release Hasil Tangkapan Narkoba di Mapolres Sarolangun.

SAROLANGUN– Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, melaksanakan release dua unit Barang Bukti (BB) jenis sabu hasil tangkapan tim Satres Narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun, pada Jumat, (23/2/24).

Release yang digelar di Mapolres Sarolangun ini dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendri.

Dalam press release-nya Kapolres mengungkapkan, bermula pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah BB Narkoba jenis sabu sabu, pada Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00, di Kelurahan Sarkam Sarolangun.

Dari penangkapan itu, turut diamankan sejumlah BB dalam bungkusan 3 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah seberat 96,25 gram.

“Adapun tersangka yang diamankan berjumlah 6 orang dengan tempat berbeda,” ujarnya Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya dalam keterangan press release.

Ditambahkannya, kedua tersangka ini yaitu RH warga Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, dan MF warga Pelawan Sarolangun.

“Penangkapan keduanya dilakukan hari Jumat tanggal 5 Januari 2024, sekira pukul 17.00 di Kelurahan Sarkam Sarolangun,” terangnya.

Selain itu, dalam kasus yang sama, Satres Narkoba juga merelease tangkapan sabu lainya yaitu pasangan suami istri Inisial DA dan TA.

Pasutri ini diamankan pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2023 pukul 19.00, di depan Polsek Kota Sarolangun kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun.

Pada tersangka lainnya, Polisi Sarolangun ini juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yaitu inisial JE dan RI. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 1126,1 gram.

“Peran masing-masing berbeda untuk Tersangka JE dan RI sendiri bertugas mengantar narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka inisial DA dan TA,” terangnya.

“Dalam aksinya peran JE dam RI bertugas mengantar barang jenis sabu-sabu ke Sarolangun dan di Sarolangun diterima oleh sepasang suami istri ber inisial DA dan TA,” timpalnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan pidana hukuman mati atau paling lama 20 tahun dan paling sedikit hukuman penjara 5 tahun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (se30)