
SAROLANGUN- Irwan (34) Tahanan hakim yang kemarin Kamis (10/03/2022) telah melarikan diri dari lapas kelas II B Sarolangun, akhirnya tadi malam sekitar pukul 00.30 wib berhasil ditangkap.
Penangkapan itu berkat sinergitas dan kekompakan petugas lapas Sarolangun.
Kalapas kelas II B Sarolangun Irwan.Amd.IP,SH,MH pada saat diwawancarai beberapa awak media, mengatakan bahwa setelah mengetahui tahanan tersebut kabur, dirinya langsung memerintahkan para petugas lapas untuk segera mencari tahanan yang berasal dari desa Batu Ampar, kecamatan Pauh tersebut.
“Pada saat petugas melakukan apel pengecekan, disitu ketahuannya bahwa dia (Irwan) melarikan diri, dan saya perintahkan langsung petugas untuk mendatangi langsung alamatnya di Batu Ampar, ” kata kalapas.Kwzalapas juga mengatakan bahwa dalam proses penangkapan tahan kabur itu tidak ada perlawanan, berkat kerja sama antara pihak petugas lapas dengan pihak keluarga tahanan dan ketua RT, akhirnya Irwan Tahanan yang memiliki empat anak itu mau untuk dibawa kembali ke lapas sarolangun.
“Tidak ada perlawan dari dia (Irwan), dan keluarganya juga pada saat kita kesana mereka sangat koperatif, mereka yang menyerahkan tahanan ini baik-baik kekami,” tandas kalapas Irwan yang namanya sama dengan tahanan tersebut.
Irwan, yang menjalani hukuman sudah tujuh bulan dilapas Sarolangun ini akibat kasus pembegalan, ia mengatakan bahwa dirinya nekat kabur dengan melewati dinding lapas tersebut, karena merasa sangat rindu terhadap anak-anaknya.
“Sayo rindu Samo anak Sayo pak, itu lah yang membuat Sayo nekat lari, dak Ado alasan lain,” jawabnya pada saat ditanya salah satu petugas dari kanwil Jambi.
Ia juga menceritakan kronologis pelarian dirinya dari lapas Sarolangun, bahwa Irwan sempat berjalan kaki hingga sampai ke desa Ladang Panjang.
“Setelah Sayo, kluar dari lapas Sayo jalan kaki la sampai kepasar, Kerumah sepupu Sayo untuk pinjam HP nak nelpon istri Sayo, setelah sayo hubungi istri Sayo, Dio sempat marah dengan Sayo, “Kau knapo lari dari LP tu buat masalah Bae, ” kato orang rumah aku macam itu. Sayo Trus jalan sampai keladang panjang pas Tibo diladang panjang Sayo SMS istri Sayo lagi minta jemput, dijemput nyo Sayo sampai la di rumah,”Tutur Irwan.
Atas pelanggaran yang dilakukan Irwan tersebut, kalapas Sarolangun belum mau menyampaikan secara rinci, hanya saja ia memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan itu akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dapat ditelusuri media ini, Irwan Tahanan Hakim tersebut, baru saja putus sidang dengan putusan empat tahun penjara. Hanya saja saat ini putusan tersebut belum inkracht dan belum teken ponis. (se30).