Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polisi

 

Sepeda motor korban yang berhasil Disita Polres Sarolangun sebagai barang bukti

SAROLANGUN – Satu orang pelaku penggelapan sepeda motor berhasil dibekuk aparat kepolisian Satreskrim Polres Sarolangun, Jum’at (07/01/2022).

Pelaku berinisial H asal Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan itu menggelapkan sepeda motor korban bernama Firmansyah, Warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan.

Firmansyah, kepada media ini mengaku bahwa pelaku dengan tega melakukan penggelapan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy warna merah, padahal pelaku sudah dianggap sebagai adik, karena sudah kenal dan bahkan sering menginap di rumah korban.

Awalnya mereka (pelaku dan korban) ada urusan untuk bertemu seseorang di Singkut. Saat itu pelaku meminta korban datang ke Singkut.

“Tersangka ini sudah saya anggap sebagai adik sendiri. Awalnya kami ada urusan ke Singkut, tersangka meminta saya datang kesingkut bertemu di warung geprek. Dan sempat saya sholat dzuhur, sesudah sholat kami balik kerumah karena orang yang mau ngasih duit itu janjinya jam 4 sore, lalu kami balik ke rumah,” katanya.

Saat di rumah, pelaku pun sempat meminum kopi dan pada saat jam 4 kurang, tersangka ini mau menjemput uang itu dari seseorang yang hendak mereka temui dengan meminjam motor korban.

“Tapi karena sudah saya anggap adik, percayalah tapi saya minta jangan lambat balikkan motor itu karena besok perlu. Akan tetapi selalu beralasan ketika saya telpon, mulai malam itu hingga besoknya. Dan motor tidak dikembali kan. Macam-macam lah alasannya, bahkan sampai bertengkar kami di dalam telpon itu,” katanya.

Hingga akhirnya dirinya menelpon tersangka bernada aktif tapi tidak pernah diangkat, sehingga kejadian itupun dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Tersangka ini sempat menelpon saya lagi setelah kejadian ini saya laporkan, bahwa dia mengaku motor itu sudah digadaikan. Dan berjanji akan mengembalikan motor itu, tapi tak kunjung dikembalikan, sampai dua bulan hingga berhasil ditangkap oleh polisi,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy dalam konferensi pers

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy, SIk membenarkan penangkapan pelaku tersebut yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Sarolangun.

Penggelapan Sepeda motor itu terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 saat korban dengan tersangka berada dirumah korban pada pukul 16.00 wib, tersangka meminjam motor korban dengan alasan ke pasar singkut mengambil uang.

Kemudian korban menjelaskan pada saat tersangka ke pasar singkut agar motornya tidak larut malam untuk dikembalikan. Lalu pada saat itu tersangka tidak kembali.

“Setelah korban melapor, lalu kita melakukan penyelidikan hingga kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka melakukan perjalanan dari Musi Rawas ke kabupaten merangin,” katanya.

Ternyata benar adanya, polisipun berhasil mengamankan tersangka di daerah Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan saat tersangka sedang dalam perjalanan menuju kabupaten Merangin.

Dari pengakuan tersangka, sepeda motor korban ternyata digadai di wilayah Singkut sebesar Rp 5,5 juta. Tak hanya, Kasat Reskrim pun menjelaskan bahwa tersangka juga ada terkait tindak pidana lainnya yang saat ini masih didalami.

“Untuk barang bukti kita amankan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.(ks1)